headline9.com, KUALA KAPUAS – Pelaksanaan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan percepatan vaksinasi Covid-19, baik dosis 2 maupun anak usia 6-11 Tahun harus ada peranan, dari Pemerintah Kecamatan melalui Camat yang sangat proaktif. Sehingga semuanya dapat berjalan baik, dan sesuai dengan target yang ada.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si.
“Camat memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan, karena di samping memiliki tugas atributif juga tugas delegatif,” tegas Drs. Septedy, Selasa (1/2/2022).
Artinya, kata Septedy, semua urusan pemerintahan di wilayah kecamatan baik yang didelegasikan, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun yang tidak, tetapi sudah ada karena ketentuan perundang-undangan wajib dilaksanakan oleh Camat.
“Camat itu koordinator pemerintahan di wilayahnya, termasuk membina pemerintahan desa dan kelurahan,” beber Sekda Kapuas.
Plt Kadinkes Kapuas ini, menambahkan, dalam konteks penanganan covid 19, baik penerapan Prokes, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan vaksinasi, maka peran camat sangat penting dengan mengkoordinir semua stakeholder di wilayahnya. Sehingga masyarakat disiplin dalam menjalankan Prokes, dan mempercepat pelaksanaan capaian vaksinasi, khususnya dosis 2 yang masih rendah, serta vaksinasi anak Usia 6-11 Tahun.
“Saya meminta kepada semua Camat untuk proaktif dalam penerapan Prokes, dan percepatan vaksinasi di wilayahnya masing-masing, dengan lebih meningkatkan komunikasi, koordinasi dengan semua stakeholder,” pungkas Septedy. (Ed)