BerandaHukum dan PeristiwaSN Terciduk Simpan Narkoba saat Digeledah Polisi di Rumah

SN Terciduk Simpan Narkoba saat Digeledah Polisi di Rumah

Headline9.com, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SN (40) warga jalan Sutoyo S, Gang Purnawirawan, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat setelah terciduk menyimpan Narkoba Jenis sabu-sabu.

qr post sn terciduk simpan narkoba saat digeledah polisi di rumah

Dia terciduk menyimpan 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,52 gram, di kediamannya saat dilakukan penggeledahan, pada Jumat (15/4/2022)

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut dan 6 paket sabu-sabu yang diakui milik pelaku.

BACA JUGA :  Sandang Gelar Pahlawan, Berikut Cerita Pangeran Mohammad Noor yang Lolos dari Ledakan Bom di Pertempuran Surabaya

“Juga 3 buah pipet kaca, timbangan digital, 1 pack plastik klip dan 1 buah tempat sabun warna ungu untuk menyimpan Sabu,” ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Kanit juga mengungkapkan, jika penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan anggotanya itu, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah, soal seringnya terjadi transaksi Narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Penderita Kanker Tak Dapat Kamar di RSUD Ulin, Paman Birin Turun Tangan

“Saat pelaku dirumah, langsung dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di dapur dan diakui barang miliknya,” terang Ginting.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Sementra SN diancam hukuman sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(d)

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular