Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Buruh Bagunan Diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Buruh Bagunan Diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Penggeledahan rumah AR alias Anang Soang (49) oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengantarkan buruh bangunan itu ke bui.

Pengungkapan perkara kepemilikan barang haram tersebut, disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (21/6/2022).

“Bermula dari informasi, adanya dugaan bahwa yang bersangkutan ini kerap bertransaksi,” buka Kasat.

Tindak lanjut hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pun langsung mendatangi rumah AR di Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT 10 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

BACA JUGA :  Polres Banjar Ungkap Seluruh Capaian Kasus Selama 2023

Saat digeledah, didapati sejumlah barang bukti yang akhirnya diakui AR memang miliknya di antaranya 1 paket berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,85 gram, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah dompet, 1 buah tinbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 pak plastik klip.

BACA JUGA :  Target 3 Bulan, Kasus KONI Banjarbaru Masuk Persidangan

“Semuanya ditemukan di lantai dapur rumah AR,” tambah Kompol Mars Suryo.

Selanjutnya AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lanjutan.

Tersangka kemudian disangkakan hukuman seperti pada pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Baca Juga