Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Polisi Musnahkan 3,5 Kg Sabu-sabu dengan Deterjen

Polisi Musnahkan 3,5 Kg Sabu-sabu dengan Deterjen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali gelar pemusnahan barang bukti (BB), di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/6/2022) sore.

Dalam pemusnahan BB tersebut, merupakan hasil tangkapan dalam dua bulan belakangan, dengan total berat 3,592,48 Kg Narkotika jenis sabu.

Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat.

BACA JUGA :  Dispersip Susun Kearsipan Sekolah Dasar

Kapolresta mengungkapkan, pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkaoan dari 15 LP.

“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pelaku,” ungkap Kapolresta.

Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 53.886 orang warga dari bahaya narkotika.

“Apabila diuangkan dari sabu-sabu tersebut, adalah sebesar 5,3 Miliar Rupiah,” kata Kombes Pol Sabana.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

BACA JUGA :  Sekda Melantik Kepengurusan FKMKB 2020-2022

“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” tutur Kombes Pol Sabana

“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Selanjutnya, BB tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen yang disaksikan para tersangka.

Baca Juga