Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. Optimalkan Aksi P4GN, BNNK Balangan Adakan Rakor Inpres No.2/2022

Optimalkan Aksi P4GN, BNNK Balangan Adakan Rakor Inpres No.2/2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, PARINGIN – Dalam upaya penguatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di instansi pemerintah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan (BNNK) Kabupaten Balangan adakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis penyusunan dan pelaporan terkait pelaksanaan Inpres No.2/2020 untuk SKPD, di Aula Benteng Tundakan, Rabu (29/06/2022).

Kegiatan di ikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan, terlebih tidak hanya Kabupaten Balangan, jajaran ASN Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga terlibat pada rapat koordinasi tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Balangan, Abdul Hadi dalam hal ini diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Balangan, Rody Rahmady Noor mengatakan dalam Inpres tersebut presiden menginstruksikan kepada semua instansi pemerintah untuk melaksanakan 2 hal.

BACA JUGA :  Mal Pelayanan Publik untuk Layanan Publik yang Lebih Baik

Adapun 2 hal tersebut yaitu melaksanakan rencana aksi nasioanal P4GN dan melaporkan hasil rencana aksi.

Rody Rahmady Noor juga berpesan, agar peserta bimtek yang diberi amanat menjadi petugas menginput data dan menyampaikan laporan agar bertangungjawab melaksanakan tugasnya.

Sementara, Kasubbag Umum BNNK Balangan, selaku pemberi materi, Sahirin menyampaikan sebelum terbit Inpres No.2/2020, sudah ada Inpres No.6/2018, berisi instruksi yang sama, namun yang membedakan adalah masa berlakunya. Inpres No.6/2018 berlaku hingga 2019, Kemudian dilanjutkan Inpres No.2/2020, masa berlakunya hingga 2024.

Kemudian untuk pelaporannya, pada Inpres terdahulu dilaporkan dalam 3 bulan, 4 kali dalam setahun. Sedangkan Inpres No.2/2020 atau yang berlaku saat ini, menginput laporan setiap 6 bulan, 2 kali dalam setahun.

BACA JUGA :  213 PPPK Tenaga Guru di Balangan Terima SK Pengangkatan

Masa penginputannya dibatasi, sehingga rencana aksi yang dilakukan harus didokumentasi dan disimpan filenya dan dimasukkan pada google drive, karena yang diinput dalam aplikasi bukan file, tapi berupa link.

Sahirin menjelaskan aplikasi dapat dibuka akhir Juni dan akhir tahun, Desember.

Dari tanggal 25 sampai 10. Dalam Inpres No.6/2018, ada 4 aksi generik dan 44 aksi khusus, sedangkan pada Inpres No.2/2020 ada 6 aksi generik dan 26 aksi khusus, instruksi inilah yang dilaksanakan dan dilaporkan. (Ald)

Baca Juga