HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Satuan Reskrim Polres Banjar menggelar Rekontruksi pada Kamis (06/12/2018) pagi atas kasus perkelahian yang menyebabkan satu nyawa tewas atas nama Anang Supiani (35) warga Tambak Anyar Ulu, RT 04, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Tersangka atas nama Yono dan Basrun warga Warga Tambak Anyar Ulu RT 01 ini merupakan anak dan ayah. Sebanyak 51 adegan diperagakan kedua tersangka mengenai perkelahian yang menghilangkan nyawa Anang Supiani.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan menuturkan, dari hasil rekontruksi maka tergambar jelas peran masing-masing tersangka, dan juga keberadaan saksi memberikan tambahan.
“ya, dengan hasil rekontruksi ini, maka tidak ada masalah lagi kita melanjutkan ke tahap 1, dan kedua tersangka sangat kooperatif selama melakukan rekonstruksi, ”katanya.
Dia juga menjelaskan, mengenai motif perkelahian yang menyebabkan satu orang tewas ini murni karena sakit hati.
“Jadi motifnya, korban ini ingin meminjam sepeda motor tersangka yang bernama yono, tapi tidak dipinjamkan oleh yono, lalu terjadi cekcok mulut, ”ujarnya.
Akibat menghilangkan satu nyawa, kedua korban di ancam hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.“Diliat peranan masing-masing karena kita pasalkan ada yang pasal 351 ayat 3, dan 338, subsider 170,” ucapnya.
Diketahui Anang Supriani 35 mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dan harus dievakuasi ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura. Diduga karena mengeluarkan banyak darah nyawa Supriani tak bisa tertolong.(sairi)