Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Keterwalikan Perempuan di Panwascam Tanah Bumbu Masih Kurang

Keterwalikan Perempuan di Panwascam Tanah Bumbu Masih Kurang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BATULICIN – Jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu telah memenuhi dua kali kebutuhan, namun masih terdapat 9 Kecamatan yang belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

Diantaranya Kecamatan Angsana 25%, Batulicin 25%, Kusan Hilir 16%, Kusan Tengah 27%, Kusan Hulu 28%, Teluk Kepayang 22%, Satui 25%, Karang Bintang 25% dan Kecamatan Mantewe 28%.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran Calon Peserta Seleksi Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tanah Bumbu.

“Oleh sebab itu, maka Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Perpanjangan Pendaftaran yang dilaksanakan mulai tanggal 2 sd 8 Oktober, dengan penerimaan berkas pada hari kerja di tanggal 3 sd 7 Oktober 2022 lalu,” kata Ketua Bawaslu Kab. Tanbu, H. Kamiluddin Malewa, Minggu (09/10/2022).

BACA JUGA :  Petugas Terpapar Covid-19 Disdukcapil Tanbu Hentikan Sementara Pelayanan Tatap Muka

Menurutnya, salah satu faktor penyebab utama minimnya pendaftar adalah usia yang dipersyaratkan minimal 25 tahun.

Warga yang usianya 25 tahun atau lebih dianggap sulit memenuhi persyaratan untuk ‘Bekerja Penuh Waktu’, terlebih sedang terikat dengan pekerjaan resmi di instansi lain dan harus memperoleh izin dari atasan langsung,.

“Hal ini juga mempengaruhi tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan di tingkat Penyelenggara Pengawas adhoc Bawaslu pada setiap periode. Faktor lainnya jika dibanding dengan honor, besarnya tanggungjawab dan tuntutan kerja penuh waktu, mereka lebih memilih menjadi TIM Kampanye atau Timses,” sambung Kamiluddin.

Meskipun pendaftaran diperpanjang, masih terdapat 5 Kecamatan yang tidak memenuhi 30% ketewakilan perempuan yakni Kecamatan Angsana 25%, Karang Bintang 28%, Kusan Tengah 27%, Satui 25%, Teluk Kepayang 28%. Setelah perpanjangan masa pendaftaran, total pendaftar keseluruhan mencapai 123 orang.

BACA JUGA :  Wabup M Rusli Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Ponpes Salapiyah Darul Istiqomah.

“Berdasarkan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan, perpanjangan dilakukan Satu Kali dan apabila tidak terpenuhi, maka dilanjutkan kepada tahapan berikutnya,” tutur Ketua Bawaslu Tanbu.

Hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran akan diumumkan tanggal 12 Oktober 2022, dengan peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti Tes Online CAT Socrative selama Satu hari.

Pelaksanaan Tes Online Bawaslu Tanah Bumbu ini direncanakan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dengan dibagi dalam 3 Sesi di tanggal 12 sd 18 Oktober 2022.

“Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait tentang keterpenuhan syarat administrasi peserta, rekam jejak, kinerja dan kecakapan peserta seleksi,” tutupnya

Baca Juga