Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Sering Transaksi Narkoba Tukang Ojek Diringkus

Sering Transaksi Narkoba Tukang Ojek Diringkus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan seorang pria berinisial Ra yang diketahui memiliki sejumlah paket narkoba di kediamannya.

RA(29) adalah warga Jalan Haryono MT RT.11 Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Berprofesi sebagai tukang ojek ini diciduk polisi di kawasan Jalan Kaca Piring IV Gang Papadaan Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah.

Polisi di sisi lain telah mendapatkan informasi dugaan RA sering bertransaksi barang haram itu. Saat RA ditangkap polisi, pada Rabu (23/11/2022) sore, sejumlah paket narkoba di rumahnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Sulawesi II Dilanjutkan Bersamaan Penyelidikan Polisi

“Kami menemukan 11 paket sabu-sabu berat bersih 206,17 gram, 8 butir extacy warna hijau dengan logo Minion berat bersih 2,76 gram, 1 buah plastic warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah tas selempang warna hitam,” jelas Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (29/11/2022).

Pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan oleh RA untuk bertransaksi yakni 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah Handphone merk Nokia warna Biru, serta 1 unit Sepeda Motor Honda Beat putih bernomor polisi DA 6387 IC.

BACA JUGA :  Jelang Pilkades Serentak, Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Pengamanan

Pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan terkait kasus ini, termasuk dari mana RA memperoleh barang haram tersebut.

“Pelakunya terjerat pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sebentar 5 tahun,” tutup Kompol Suryo.

Baca Juga