Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kasus Perceraian Didominasi Faktor Ekonomi

Kasus Perceraian Didominasi Faktor Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Sejak Januari tahun 2021 hingga Maret 2023, faktor ekonomi lagi-lagi menjadi penyebab terbanyak dalam kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Banjar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Martapura, M Radhia Wardana melalui Panitera Lutfhia Subekti, di kantornya Senin (3/4/2023) siang.

Lutfhia mengatakan, perceraian berawal dari pertengkaran yang terus menerus oleh pasutri yang dipicu dari permasalahan ekonomi. Dari sinilah muncul rasa tidak bertanggung jawab antara suami terhadap keluarganya.

Dari rekapitulasi yang dilakukan PA Martapura, setiap tahunnya (2021 – Maret 2023) jenis perceraian cerai gugat dari pihak istri, lebih mendominasi dibandingkan dengan cerai talak dari pihak suami. Tercatat sejak Januari 2021 hingga Maret 2023 sebanyak 1.966 kasus perceraian terjadi.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Terima Kunjungan PLN ULP Martapura

“2021 sebanyak 947 kasus perceraian, 2022 ada 822 kasus, dan 2023 (Januari-Maret) sebanyak 197 kasus,” rincinya.

Faktor meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi faktor penyebab perceraian terbanyak nomor dua setelah masalah ekonomi.

“Sebenarnya mediasi juga dilakukan oleh kita ketika kedua belah pihak hadir dipersidangan untuk tidak cerai, ada yang berhasil, ada perjanjian yang ditandatangani, namun ada juga yang tidak berhasil,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mandikapau Barat dan Ponpes Darul Hijrah Terima Penghargaan Proklim

Berikut rekapitulasi faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian sejak Januari 2021 hingga Maret 2023:
Seperti Kasus Pertengkaran terus menerus 1.465 kasus, Masalah ekonomi 219 kasus, Meninggalkan salah satu pihak 89 kasus, KDRT 54 kasus, Lain lain (zina, mabuk, madat, judi, penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa, murtad) : 151 kasus.

Baca Juga