Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Balangan
  4. »
  5. PN Paringin Terima Hibah Aset Daerah Dari Pemkab Balangan

PN Paringin Terima Hibah Aset Daerah Dari Pemkab Balangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan adakan serah terima hibah barang milik daerah sekaligus lakukan penandatanganan naskah perjanjian kepada Pengadilan Negeri Paringin, yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Balangan, Paringin Selatan, Jum’at (28/4/2023).

Penandatanganan naskah perjanjian serah terima aset tersebut dilakukan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi, bersama Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, dan disaksikan para pejabat lainnya.

Bupati Balangan, Abdul Hadi, dalam laporannya meminta agar aset pemerintah daerah yang telah di hibahkan kepada Pengadilan Negeri Paringin ini bisa bermanfaat dan digunakan dengan sebaik mungkin sesuai fungsi tugasnya, sebagai pengadilan yang ada di Kabupaten Balangan.

BACA JUGA :  Bupati Balangan Buka Pasar Ramadhan Balangan 1443 H

Ditemui usai acara, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, mengatakan aset barang yang diterima ini berupa tanah beserta bangunan gedung, dan fasilitas perlengkapan lainnya.

“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Negeri Paringin menerima aset berupa tanah, bangunan gedung, dan perlengkapan fasilitas lainnya yang secepatnya akan di tempati,” katanya.

Lebih lanjut, Ranto menambahkan dengan adanya pemindahan gedung baru ini, agar kiranya mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA :  PPK Kecamatan Batumandi Adakan Bimtek KPPS

Terakhir, Ranto berharap melalui hibah barang milik daerah tersebut, pelayanan di Pengadilan Negeri Paringin bisa lebih maksimal lagi.

“Dengan adanya bangunan gedung Pengadilan Negeri Paringin yang baru ini, semoga kami bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Balangan,” harapnya.

Diketahui total aset hibah yang diberikan tersebut sebesar Rp21.582.024.500, yang terdiri dari tanah, gedung bangunan, peralatan kantor dan jaringan.

Baca Juga