1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Disporabudpar Banjarbaru SP 7 THM, 3 Diantaranya Ditutup

Disporabudpar Banjarbaru SP 7 THM, 3 Diantaranya Ditutup

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru keluarkan beberapa surat peringatan (SP) untuk beberapa tempat hiburan malam (THM)

Selama ini  Disporabudpar Banjarbaru sudah mengeluarkan 7 SP untuk beberapa THM, seperti Caffe 99 AW, Kean Coffe, Caffe D. Legen, Ema Cafe, Nav, Happy Puppy dan NV.

Dari 7 THM itu, 3 diantaranya sudah dicabut izinnya adalah Ema Cafe, Nav, dan Happy Puppy.

Kepala Dinas Disporabudpar Yanie Makkie mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik THM, untuk mengkonfirmasi serta akan diberikan SP1 jika ditemukan pelanggaran.

Diketahui sebelumnya, THM NV sempat mendapatkan SP1 dan SP2, namun berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015, setiap 6 bulan setelah mendapatkan SP1 dan SP2 tidak ditemui pelanggaran, maka akan kembali ke SP1.

Selain itu, Yani juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan monitoring ke seluruh THM yang ada di Kota Banjarbaru, bersama dengan Satpol PP dan juga DPMPTSP Kota Banjarbaru.

“Kita melakukan peninjauan tersebut secara kontinyu dan intens, setiap malam-malam weekend,” ucapnya.

Yani mengungkapkan, setiap pihaknya melakukan sidak tidak ada mendapati miras di dalam THM yang ada di Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  PSIM Jogjakarta Tumbang di Stadion Demang Lehman, Begini Kata Pelatih Martapura FC

“Pada saat kita sidak, tidak ada ditemui miras, namun bisa juga dia membawa miras dari luar. Namun ada beberapa THM yang order dari luar,” bebernya.

Dari data yang dihimpun Headline9.com,  THM yang telah mendapatkan SP dari Disporasbudpar, di antaranya;

Pada Juni 2022, SP1 dilayangkan kepada Caffe 99 AW, karena kedapatan miras dan juga memainkan musik DJ, serta melanggar jam operasional.

November 2022, Disporasbudpar Banjarbaru, melayangkan SP1 kepada Kean coffe dengan kasus serupa, serta pada Januari 2022 pihaknya melayangkan SP kepada Caffe D. Legen

Selain itu,  2022 Disporasbudpar juga  melakukan penutupan terhadap 3 THM, seperti Cafe Ema dan happy puppy serta Nav. Penutupan tersebut karena melanggar aturan jarak, dimana THM tidak boleh kurang dari 300 meter dari Rumah Ibadah, Perkantoran dan Sekolah.

Sebelumnya, juga terjadi perkelahian di THM akibat minuman keras (Miras).
Kejadian tersebut di THM NV, Jalan Trikora Banjarbaru, Kamis 25 Mei lalu.

Perkelahian tersebut melibatkan pelaku berinisial MH (29) warga Martapura dan korban AN (20) warga Tanah Laut.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menjelaskan kejadian tersebut didasari dengan mabuk minuman keras.

BACA JUGA :  Saidi Mansyur Pelamar Ketiga di PKB Banjar

“Keduanya tidak saling kenal, cekcok terjadi karena pelaku menyenggol motor korban dan terjadi perkelahian mulut,” jelasnya kepada Headline9.com pada Senin 29 Mei saat ditemui di ruangannya.

Adu mulut antara kedua pihak tidak berhenti di sana, kaca mobil korban kemudian dipecahkan dan kepala MH dihantam dengan helm milik teman AN.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, MH menusuk korban menggunakan pisau sebanyak 2 kali ke bagian dada.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Syifa Mediak, namun setibanya di sana, AN dinyatakan sudah tidak bernyawa,” ucapnya.

Untuk saat ini pelaku dikenakan jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Subsider pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena menguasai senjata tajam tanpa izin.

Selain kejadian tersebut, Syahruji juga mengatakan, pada 29 Maret 2022 lalu juga pernah terjadi pembunuhan di THM Booze, karena pengaruh minuman keras.

Dalam kejadian tersebut, korban atas nama Habibi (33) terkapar dengan banyak luka ditubuh akibat terlibat perkelahian dengan senjata tajam dengan pelaku bernama Isar (43) seusai menenggak minuman keras

Reporter: Mada Al MadaniE

Editor: Lintang

Baca Juga