1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Polres Banjar Amankan 32 Pengedar Narkoba 1 Diantaranya Anak-anak dan…

Polres Banjar Amankan 32 Pengedar Narkoba 1 Diantaranya Anak-anak dan Perempuan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Para pelaku dan barang bukti narkoba saat Confrence yang dilakukan oleh Polres Banjar, pada Rabu (5/7/2023)

Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap 32 kasus saat Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan Banjar 2023, Rabu 5 Juli siang.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T menerangkan, dalam operasi yang dilakukan oleh pihaknya sejak 15 Juni hingga 28 Juni ini menargetkan 5 Target Operasi (TO) dan 24 No TO.

“Dari hasil Operasi Antik Intan, Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 32 tersangka dari 13 TKP, 1 orang diantaranya berjenis kelami perempuan serta ada 1 anak dibawah umur, berusia 16 tahun, ” ujar AKBP Ifan di hadapan awak media.

BACA JUGA :  Ketua DPD Golkar Banjar Tetap H Rusli

Pera pelaku yang diamankan oleh polisi mayoritas berasal dari wilayah Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar.

“Inisial tersangka yang masuk target operasi diantaranya AR, JI, AN, AM, MA,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 6 jenis narkoba, di antaranya 55,27 gram sabu-sabu, 31 butir Aprazolam, 20 butir Valdimex, 20 butir Atarak, 115, butir Zenith, dan 43 butir dextro.

“Modus operandi yang digunakan para pengedar, yaitu meninggalkan narkoba di suatu dengan rentang waktu mulai jam 18.30 hingga 24.00 wita,” Bebernya.

BACA JUGA :  Bupati Ingin SKPD Lingkup Banjar Berinovasi

Ifan mengungkapkan, dari hasil keterangan para pelaku, mayoritas dari mereka mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi. Serta pihaknya akan berdiskusi dengan pemerintah terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Para tersangka rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Jadi, mereka menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan dikenakan hukuman atas dasar UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Mada Al Madani

Editor: Nasrullah

Baca Juga