Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Pendampingan KIP, PPID Tanbu Gelar Rapat Kerja

Pendampingan KIP, PPID Tanbu Gelar Rapat Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat kerja dalam rangka pendampingan keterbukaan informasi publik.

Kegiatan yang dihadiri PPID pembantu dari berbagai SKPD tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupateb Tanbu melalui Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Solehudin, diruang Rapat Kominfo belum lama tadi.

Disampaikan Kabid IKP,  PPID didasari oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, melalui penyediaan informasi yang diminta oleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat.

BACA JUGA :  Zairullah Azhar Resmikan Kantor Camat Teluk Kepayang.

Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan komitmen para pihak, sehingga lebih membumikan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan yang berkualitas pada semua sektor pemerintahan.

”Diharapkan PPID dilingkup Pemkab Tanbu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan semakin transparan yang diberikan oleh PPID, maka tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah Daerah juga meningkat, kerena itu masyarakat akan bersedia melibatkan diri dalam proses  Pembangunan daerah,” ucapnya.

Berkaitan dengan tugas PPID, Dia menjelaskan langkah prioritas yang dimulai dari perencanaan, mengorganisasikan, melaksanakan hingga mengawasi sampai pada evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi di lingkup SKPD.   

BACA JUGA :  Bupati Tanbu Minta SKPD Ikut Berpartisipasi Sukseskan Mappanre Ri Tasi’e

“Fungsi dasar, mengelola dan melayani informasi public serta dokumentasi di satuan kerjanya, pengolahan, penataan dan penyimpanan data informasi public dtiap SKPD tersebut, kemudian perlu pengujian dan dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk public yang ditetapkan pejabat berwenang, namun tak kalah penting, penyelesaian sengketa pelayanan informasi,” Tutupnya. (MHL).

Baca Juga