Headline9.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD terkait pencabutan peraturan daerah No 6 Tahun 2016, tentang pencabutan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Selasa (10/10/2023), di Ruang Graha Paripurna DPRD.
Fraksi-fraksi partai yang menyampaikan pandangan umum tentang Raperda ini menyetujui serta menerima terhadap penyampaian raperda.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan, rapat paripurna ini adalah tahapan selanjutnya yang harus dilaksanakan dalam pembuatan peraturan daerah.
“Untuk menciptakan harmonisasi peraturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari terjadinya tumpang tindih aturan, pelaksanaan penataan ruang, maka perda tentang izin penggunaan pemanfaatan (IPPT) perlu dilakukan pencabutan,“ ucapnya.
Selain itu, Aditya juga berharap pembahasan rancangan peraturan daerah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Pemerintah Kota Banjarbaru tetap melakukan pengawasan dan verifikasi pemanfaatan tanah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru, dengan mengeluarkan rekomendasi berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).