1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Polres Banjar Ungkap 7 Terpidana Peredaran Narkoba, Ratusan Gram Dimusnahkan

Polres Banjar Ungkap 7 Terpidana Peredaran Narkoba, Ratusan Gram Dimusnahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap 6 perkara kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Aparat penegak hukum ini juga menyita sejumlah barang bukti (barbuk) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya juga sudah menahan 7 terpidana tindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Ada 6 perkara yang berhasil kita ungkap. Terpidana, AR, MM, HR, SA, MI, SR, dan AA,” ucapnya, kepada sejumlah awak media, dalam gelaran pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapoles Banjar, Rabu (31/1/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ia menjabarkan, jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Banjar seberat (kotor) 190,72 gram. Sedangkan, berat bersihnya sekitar 177,92 gram.
“Ditambah, kita juga menyita 3 butir pil ekstasi sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus di Januari 2024,” katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Banjar pada Desember 2023 – Januari 2024, dalam prosesi pengungkapan kasus tersebut barbuk milik ketujuh tersangka ini juga ikut dimusnahkan.

BACA JUGA :  Hilang Kontak, Basarnas Banjarmasin Cari Speedboat di Perairan Kotabaru

“Jenis sabu yang kita musnahkan sebanyak 117,92 gram ditambah pil ekstasi,” ucapnya.

Polres Rincikan Jumlah Pemusnahan Narkoba

Dari tangan AR, setidaknya barbuk yang dimusnahkan sebanyak 1 paket sabu dengan berat kotor 3,68 gram dan berat bersih 3,39 gram. Sementara ditangan MM, yang dimusnahkan sebanyak 6 (enam) paket plasik klip sabu, berat kotor 30 gram dan berat bersih 28,80 gram.

“1 (satu) paket plastik klip sabu dengan berat kotor 2,89 gram dan berat bersih 2,69 gram, 1 (satu) paket plastik klip sabu dengan berat kotor 0,81 dan berat bersih 0,61 gram,” tutur Faisal Amri.

Terpidana ketiga, kata perwira berpangat melati satu itu,menjelaskan, untuk AA, jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 1 (satu) kantong sabu dengan berat kotor 100,32 gram dan berat bersih 98,41 gram.

Sedangkan, inisial SR, jumlah barang bukti (barbuk) yang dimusnahkan sebanyak 2(dua) paket sabu dan berat bersih 8,84 gram.

BACA JUGA :  Kasus Tipikor Seret Mantan Kadis Kominfo Kapuas Ke Tahanan

“Pelaku MS untuk jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,11 gram (berat plastik klip 1 gram / berat bersih sabu 18,11 gram, dan 3 (tiga) plastik klip yang berisi 4 (empat) butir pil ekstasi dengan penanda tiga berlian dengan berat kotor 1,91 gram (berat plastik klip 0,54 gram, berat bersih 0,56 gram,” paparnya.

Dijelaskannya lagi, SA yang ditangkap bersama dengan barbuk dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 22 (Dua puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 26,81 gram (plastik klip 4,08 gram) dengan berat bersih 22,73 gram.

“MI jumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 4 (empat) lembar plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,42 gram (berat 4 plastik klip 0,80 gram jadi berat bersih sabu 14,62 gram,” pungkasnya kepada awak media.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga