Headline9.com, BANJARBARU – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel belum bisa melakukan review ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, pasalnya terhalang belum mendapatkan rekomendasi BPKP pusat. Akibatnya , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga tak mau mencairkan sampai proses review selesai dilakukan BPKP.
Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat pada BPKP Perwakilan Kalsel, Abdul Karim, mengatakan, dasar dilakukan review oleh BPKP itu mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, serta akuntasi dan pelaporan keuangan.
“Jadi, penganggaran untuk Rp2 miliar ke bawah itu harus direview oleh Inspektorat Jenderal KPU Pusat. Sedangkan, di atas Rp2 miliar nah itu BPKP yang melakukan review,” ungkap dia, kepada headline9.com, ditemui di ruang Auditor I BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel, Rabu (22/5/2024) sore.
Atas dasar itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Banjar harusnya melakukan prosedur review ke BPKP bukan ke inspektorat jenderal. Sehingga, anggaran 2024 beserta tunggakan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelumnya (Pemilu) bisa dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Kami peroleh dari BPKP kemarin, KPU sudah melakukan ekspos ke sini, menyampaikan kronologisnya termasuk data-datanya. Turun lah hasil review Inspektorat Jenderal KPU, semuanya bisa memenuhi untuk bisa disampaikan Kemenkeu RI. Tetapi karena nilai tunggakan Kabupaten Banjar dengan jumlah PPSnya banyak maka nilainya di atas Rp2 Miliar jadi semuanya itu enggak ‘ngeh’ (mengerti, red) bahwa kalau di atas Rp2 miliar itu mintanya (review) ke BPKP,” ungkap Abdul Karim.
Mengetahui hal itu, Kemenkeu RI langsung mengembalikan laporan review untuk KPU Kabupaten Banjar. “Karena harusnya hasil reviewnya dari BPKP akhirnya enggak disetujui oleh Kemenkeu RI melihat tunggakannya di atas Rp2 miliar,” ucapnya.
Ujung-ujungnya, KPU Pusat pun membuat surat untuk permintaan review dari BPKP Pusat. Yang mana, ini ditujukan khusus KPU Kabupaten Banjar. “Posisi sekarang ini kami diperwakilan belum memperoleh surat pelimpahan wewenang review dari pusat, karena yang minta ini kan pusat. Jadi sifatnya kami menunggu dan saat ekpos dengan KPU Kabupaten Banjar untuk menyampaikan ke PPS, sebenarnya tunggakan mereka itu cuman satu bulan,” katanya.
Supaya anggaran ini bisa masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), tutur Abdul, KPU Kabupaten Banjar pada kesempatan ekspos kemarin memang meminta agar BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel bisa melakukan review.
“Kalau perwakilan kan sifatnya menunggu surat perintah saja dari BPKP Pusat. Kalau itu ada baru bisa melimpahkan kewenangannya untuk kami review kecuali BPKP Pusat ternyata membentuk tim di sini artinya mereka langsung turun tangan,” jelasnya.
Seharusnya, KPU Kabupaten Banjar sudah melakukan review pada awal Januari kemarin. “Kalau sudah tahu ada tunggakannya Rp2 miliar harusnya langsung minta ke BPKP. Nah, kemarin itu satu provinsi se Kalsel mintanya ke inspektorat jenderal semua,” bebernya.
Selama belum direview BPKP Kalsel, apakah boleh mencairkan dengan dana talangan lain? Ungkap Abdul Karim,” mereka memang enggak ada anggarannya dan diperkirakan ada sekitar 1.700an PPS se Kabupaten Banjar yang belum menerima honor tersebut. Hasil laporan yang diterima memang tunggakannya di bulan Desember dan rata-rata yang harus diterima per orangnya dengan besaran angka sekitar satu jutaan ke atas,” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah