Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar mensinyalir dugaan terlambatnya pembayaran gaji guru honorer lantaran pemberkasan belum lengkap.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti, kepada awak media, di ruang kerjanya, pada Jumat (14/6/2024) siang.
Dikatakan Tisno, menyusul adanya surat kaleng yang ditujukan berdasarkan laporan masyarakat ke Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, pada Kamis (13/6/2024) kemarin, soal keluhan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer di Kecamatan Sambung Makmur selama enam bulan sudah direspon. Termasuk, juga bakal menghadirkan sejumlah kepala sekolah (kepsek) untuk menjelaskan duduk permasalahannya. Yang mana, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran, sekolah negeri mana yang melakukan hal tersebut.
“Kami mensinyalir kendala pembayaran atau keterlambatan gaji guru honorer itu disebabkan karena belum lengkapnya persyaratan alias tak terpenuhinya mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ucapnya.
Dijelaskannya, syarat pencairan dana BOS yang peruntukkannya bagi gaji tenaga pendidik berstatus honorer ini seyogianya harus didahulukan dengan pengajuan permohonan pencairan. “Persyaratan yang maksudkan adalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS periode sebelumnya harus selesai dulu, baru bisa dilakukan pencairan,” papar dia.
Terkait pembayaran hak honorer tadi, lebih lanjut dikatakan Tisno, dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai tingkatannya baik Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Nah, apabila itu ada guru honor tentu akan dianggarkan melalui BOS tadi,” imbuhnya.
Dibilang tak ada pengawasan, pihaknya lantas sudah melakukan semaksimal mungkin dan berusaha melaksanakan fungsinya tersebut. Termasuk, tetap memberikan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan yang merupakan kewenangan Disdik Kabupaten Banjar.
“Kami ini tak pernah jenuh-jenuhnya melakukan pembinaan entah itu satuan ditingkat TK, PAUD, SD dan SMP sesuai tupoksinya. Hanya saja, setiap tahunnya Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan dana BOS selalu berubah kami terus melakukan sosialisasi dilevel satuan bidangnya. Kalau segi pengawasan, kami ada memiliki tim pendamping BOS jadi kalau setiap sekolah mau mencairkan itu harus diperiksa terlebih dahulu oleh mereka. Kalaupun ada masalah, bisa dikonsultasikan ke tim pendamping kami,” papar Tisno.
Selain membahas hak honorer yang belum dibayarkan, ia menegaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan menderita sakit hingga tak pernah masuk mengajar. Namun, masih menerima gaji secara penuh yang disarankan mengajukan surat cuti.
“Terkait kepegawaian sudah kita sampaikan baik itu pembinaan, sosialisasi dan soal semua mekanisme itu juga sudah kami jelaskan bahwa penerima surat cuti sakit pertama adalah kepala sekolah selanjutnya diteruskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar,” tuturnya.
Soal tak diinformasikannya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia menanggapi, harusnya bisa tersampaikan. “Memang kami akui kalau wilayah terpencil akses jaringannya cukup susah. Tapi, kami selalu menginformasikan ke Korwil supaya tersampaikan ke satuan pendidikan, karena mereka merupakan kepanjangan tangan dari Disdik Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah