1. Home
  2. »
  3. Barabai
  4. »
  5. Pjs Bupati HST Ungkap Pentingnya Revisi Perda RTRW

Pjs Bupati HST Ungkap Pentingnya Revisi Perda RTRW

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
DIREVISI: Pemkab HST berencana merevisi Perda RTRW untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru. (Foto: Prokom HST)

Headline9.com, BARABAI – Pjs Bupati HST H Faried Fakhmansyah sampaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043, di Gedung DPRD HST, Kamis (17/10/2024).

Raperda ini merupakan revisi dari Perda No 13 tahun 2016 tentang RTRW tahun 2016-2036. Revisi Perda ini juga bertujuan untuk mengakomodir beberapa hal penting. Seperti penyesuaian terhadap kebijakan tata ruang dan peraturan-peraturan terbaru yang terkait. Kemudian perubahan status sistem pusat permukiman, pengembangan wilayah sebagai penyangga ibu kota negara (IKN) dan penataan pertambangan mineral bukan logam dan batu bara.

BACA JUGA :  Bupati HST Terima Penghargaan Dari Wakil Presiden RI Lewat Ajang UHC Awards 2024

Tahapan penyusunan revisi RTRW telah diikuti sesuai prosedur. Termasuk penyusunan peta dasar yang telah disetujui Badan Informasi Geospasial. Kemudian penyusunan materi teknis juga telah dilakukan. “Materinya terdiri dari buku fakta dan analisa, buku rencana, album peta, FGD I, konsultasi publik I, FGD II dan konsultasi publik II,” ungkap Faried.

BACA JUGA :  Hadiri Acara Ramah Tamah dan Pisah Sambut, Bupati HST: Selamat Datang Kapolres Yang Baru

Terpenting dalam penyusunan materi teknis juga telah dilakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan dilaksanakannya rapat validasi KLHS RTRW pada 26 September 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, bersama tim validator dan Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan.

“Dalam penyusunan revsisi RTRW telah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Farisal | Editor: Nashrullah

Baca Juga