Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBanjarDuh, Bangunan Puskesmas di Kabupaten Banjar Belum Kantongi SLF

Duh, Bangunan Puskesmas di Kabupaten Banjar Belum Kantongi SLF

Headline9.com, MARTAPURA – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2018, setiap bangunan umum (publik) wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Faktanya, bangunan Puskesmas milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar hingga kini belum memiliki legalitas tersebut.

Apalagi baru-baru tadi, ruang rawat inap Puskesmas Aluh Aluh mengalami retak dan berpotensi besar ambruk. Disisi lain, melalui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Banjar, fasilitas pelayanan kesehatan itu juga belum mengantongi SLF sejak didirikannya bangunan itu sejak 2009 silam.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora yang juga politisi Partai Gerindra tersebut, terkejut lantaran bangunan yang di sidak (inspeksi mendadak) pihaknya pada Selasa (24/6/2025) lalu, hingga kini ternyata belum juga mengantongi legalitas Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“SLF bangunannya memang tidak ada. Karena untuk memperoleh legalitas itu Pemkab Banjar perlu konsultan independen melakukan analisis bangunan itu,” katanya, usai gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (27/6/2025).

Sepakat dengan Irwan Bora, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Hermani, juga mempertanyakan apakah setiap bangunan Puskesmas termasuk Aluh Aluh sebelumnya telah mengantongi SLF. Berkaca dari regulasi yang ada, setiap bangunan untuk kepentingan masyarakat wajib memiliki legalitas tersebut.

BACA JUGA :  Simak Keuntungan Bila Gabung Jadi Relawan DingSanak Haji Zanie di Hulu Sungai Tengah....!!!!

“Kalau tidak ada, kajian kemarin seperti apa? Karena setiap bangunan apalagi Puskesmas wajib ada SLF-nya,” ungkap politisi yang juga anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, mengakui bahwa Puskesmas yang didirikan di setiap kecamatan memang belum mengantongi SLF.

“Untuk akreditasi biasanya kami mengajukan usulan untuk meminta penilaian. Karena kami juga tidak mengerti teknis SLF ini seperti apa,” singkatnya, kepada awak media.

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah, menambahkan, bahwa usulan penilaian bangunan untuk segera mengantongi SLF sudah diusulkan hampir seluruh Puskesmas, namun hal itu masih berproses.

“Sudah hampir semua. Kita tahu kalau prosesnya tidak cepat, kemudian sejak tahun 2023 ada kebijakan baru untuk akreditasi puskesmas mensyaratkan harus mengantongi SLF. Ini kan lagi proses semua,” ucap Ipan.

Satu Data Kabupaten Banjar menyebut bahwa total Puskesmas yang dimiliki Dinas Kesehatan sebanyak 25 unit. Fasilitas itu tersebar di 20 kecamatan yang mengcover 277 desa dan 13 kelurahan. Rinciannya 21 unit tak memiliki ruang rawat inap dan 4 unit difasilitasi ruang rawat inap.

Memastikan itu apakah 25 bangunan ini sudah mengantongi SLF atau tidak? Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar pun angkat bicara mengenai legalitas dimaksud.

BACA JUGA :  Kearsipan Kabupaten Banjar Menerima Predikat Baik

“Sejak diberlakukannya Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG), maka semua dinas akan melakukan pembangunan konstruksi lebih dulu harus mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selanjutnya, dalam Tim Profesi Ahli (TPA) terkait perencanaan konstruksinya memang mulai berlaku sejak 2023 lalu. Semua dinas akan kami berikan surat dan tindak lanjutnya dilaksanakan di 2024 dengan berkonsultasi ke Dinas PUPRP Kabupaten Banjar melalui TPA,” ungkap Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi.

Regulasi yang mengatur setiap berdirinya bangunan wajib mengantongi SLF itu dituangkan melalui turunan dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG). Perlu diketahui, PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur terkait Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, sementara Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 mengatur penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aturan bangunan yang mengharuskan memiliki SLF, mulai berlaku pada tahun 2010.

Terkait usulan SLF dari Dinkes? kata Anna, sudah mengajukan. Tapi sebagian lagi belum diajukan.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular