Headline9.com, BALANGAN – Permasalahan di tubuh Perusda PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) berujung pada pemberhentian Direktur Utama dan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Langkah itu ditempuh setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan menyatakan adanya penyalahgunaan keuangan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT ADCL dibentuk sebagai bagian dari visi-misi Bupati Balangan H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020. Perusahaan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas harga karet di tingkat petani agar tidak terlalu jauh dari harga pabrik. Setelah melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), perusahaan daerah tersebut resmi berdiri dengan penyertaan modal pemerintah.
Namun, masalah muncul ketika Dirut menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS. Meski telah berkali-kali diingatkan pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi, bahkan diberikan salinan Permendagri dan Perbup terkait mekanisme pengelolaan keuangan, arahan itu tidak dijalankan. Dana perusahaan justru dipindahkan ke Bank Mandiri dan digunakan untuk operasional di luar prosedur.
Temuan itu pertama kali terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Balangan dengan Dirut. Informasi kemudian dilaporkan ke Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan. Pemkab Balangan lantas menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit.
Hasil audit Inspektorat merekomendasikan tiga langkah: melaksanakan RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta bantuan audit investigasi BPKP. Dalam RUPS luar biasa pertama, Dirut tidak bisa menunjukkan data penggunaan dana dan hanya meminta waktu tambahan 20 hari untuk mengembalikan uang ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Setelah tenggat habis, RUPS luar biasa kedua digelar. Lagi-lagi Dirut gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, pemilik dan komisaris sepakat memberhentikan Dirut beserta seluruh kewenangannya.
Berdasarkan saran BPKP, seluruh proses RUPS didokumentasikan dan dibuat berita acara resmi. Selanjutnya, BPKP Kalimantan Selatan melakukan audit investigasi yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Timeline Kasus PT ADCL Balangan
2020 – PT ADCL dibentuk sebagai bagian visi-misi H Abdul Hadi – H Supiani pada Pilkada 2020 untuk menjaga harga karet petani agar stabil.
Proses awal – Pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal dilakukan sesuai aturan, melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Setelah berdiri – Dirut menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme RUPS, meski sudah diingatkan pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi serta diberikan salinan Permendagri dan Perbup. Dana dipindahkan ke Bank Mandiri.
RDP DPRD – Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut dan menemukan adanya penggunaan keuangan tidak sesuai prosedur.
Laporan ke Bupati – Ketua Komisi I DPRD melaporkan temuan tersebut ke Bupati dan Sekda selaku pemilik serta komisaris.
Audit Inspektorat – Bupati menugaskan Inspektorat Balangan untuk melakukan audit. Hasilnya menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal.
Rekomendasi Inspektorat – Tiga langkah disarankan:
1. Gelar RUPS Luar Biasa.
2. Berhentikan Dirut.
3. Minta audit investigasi BPKP.
RUPS Luar Biasa I – Dirut tidak membawa data penggunaan dana, hanya meminta waktu tambahan 20 hari untuk mengembalikan uang ke rekening Bank Kalsel.
RUPS Luar Biasa II – Setelah 20 hari, Dirut tetap gagal mempertanggungjawabkan dana, sehingga diberhentikan beserta seluruh kewenangannya.
Audit Investigasi BPKP – Proses RUPS didokumentasikan dan dibuat berita acara resmi. Audit investigasi BPKP kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.






























