Headline9.com, MARTAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Dari ungkap kasus itu, enam tersangka beserta 20 unit roda empat telah diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan, bahwa enam tersangka yang diamankan pihaknya merupakan jaringan pemalsuan STNK, SKPD, NIK dan BPKB.
“Dari 6 orang tersangka, ada 4 tersangka berasal dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedangkan 2 tersangka lainnya berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Para tersangka tersebut yakni FN yang berperan menawarkan Jual beli Mobil yang dipasarkan melalui Postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu,” katanya, saat konferensi pers, di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, pada Kamis (19/2/2025).
Mereka dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing. “SF perannya sebagai Penjual Mobil yang membeli dari tersangka FN yang dijual kembali kepada para pembeli di Kotabaru. RY berperan sebagai makelar STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan dari FN kepada BD. RB berperan sebagai pembuat STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN. KT perannya membantu RB membuat dan memasarkan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB palsu sesuai pesanan FN. Dan BD berperan sebagai Pembuat STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu sesuai pesanan tersangka FN,” bebernya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka, ungkap Yudha, yakni membeli kendaraan yang macet kreditnya. Kemudian mereka menjajakan lewat Facebook dan grup Whatsapp, lalu menerbitkan BPKB, STNK dan Notice pajak palsu. Para tersangka, lanjutnya, telah menjalankan aksinya sejak 2017 lalu dengan menyasar ke sejumlah wilayah di antaranya, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Yogyakarta dan Kalsel.
“Dari pembuatan BPKB, STNK dan Notice pajak palsu yang dilakukan tersangka, diperoleh keuntungan hingga Rp.100.000.000,- perbulan, pembuatan Notice pajak Rp.20.800.000,- perbulan, dan STNK Rp.12.000.000,- per bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan adanya pemalsuan STNK, BPKB saat pelapor melakukan pembayaran pajak. Namun, pajaknya itu sudah terblokir.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Kami kembali menangkap tersangka lainnya diwilayah Blora, Jateng. Dari aksi tersebut, tersangka mematok biaya Rp.800.000,- untuk pajak, sedangkan untuk BPKB dipatok dengan biaya Rp.4.000.000,” paparnya saat konferensi pers tersebut.
Selain menangkap enam tersangka, barang bukti lainnya juga turut disita yakni Ranmor R4 sebanyak 20 unit, Plat mobil terpasang 20 pasang, STNK dan SKPD kedaluwarsa / mati 18.120 lembar, BPKB kadaluarsa / mati 92 buku, Laptop 5 unit, Printer 3 unit, Stiker Hologram STNK 135 buah.
Kemudian, Cap stempel 39 buah, Cairan pengangkat tulisan dikertas 3 kaleng, Plastik STNK 82 lembar, Kertas HVS untuk SKPD palsu 15 pack, Lampu UV (Ultraviolet)2 buah, Amplop coklat 100 lembar, Bayclin (pemutih) 2 botol, Flashdisk 3 buah, Buku Tabungan Bank BCA 2 buah, Buku Tabungan Bank BRI 3 buah, Kartu ATM BCA 5 buah, Kartu ATM BNI 1 buah, Kartu ATM BRI 1 buah, Kartu ATM Mandiri 1 buah, dan Barang lainnya sebanyak 80 buah.
















