Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar belum mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 48 dokumen yang disita dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dalam penyelidikan proyek Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Hingga kini, perkara masih berstatus penyelidikan dan belum ada tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan substansi perkara, termasuk apakah penyelidikan mengarah pada dugaan mark up atau tindak pidana korupsi.
“Itu sudah masuk substansi perkara. Untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana harus berdasarkan alat bukti. Saat ini belum bisa kami sampaikan,” ujar Robert melalui sambungan WhatsApp, Selasa (21/7/2026).

Robert juga belum bersedia menjelaskan terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut pernah dilakukan terhadap proyek tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
Ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi sehingga perkembangan perkara belum dapat dipublikasikan. “Tahapannya masih penyelidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi. Belum ada tersangka,” tegasnya.
Robert juga meminta agar masyarakat dan media memberikan ruang bagi penyidik kejaksaan untuk menyelesaikan proses penyelidikan secara maksimal. “Ada beberapa hal yang berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang memang bersifat rahasia dan belum dapat disampaikan ke publik. Beri kami waktu agar proses ini berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim Kejari Kabupaten Banjar menggeledah tiga ruangan di Dinkes Kabupaten Banjar selama sekitar tujuh jam pada Senin (20/7/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 48 dokumen dan sejumlah perangkat elektronik yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah


