BerandaDPRD KAB BANJARAPBD Perubahan Banjar Rp3,14 Triliun, Pendapatan Rp2,29 Triliun

APBD Perubahan Banjar Rp3,14 Triliun, Pendapatan Rp2,29 Triliun

Headline9.com, MARTAPURA – Belanja daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,14 triliun lebih, sementara pendapatan daerah hanya ditargetkan Rp2,29 triliun lebih. Selisih kebutuhan anggaran tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa APBD 2025 sebesar Rp847,19 miliar lebih.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan perubahan APBD dilakukan karena terdapat sejumlah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum APBD (KUA), termasuk perubahan proyeksi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

“Perubahan APBD ditetapkan berdasarkan Perda yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunannya berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Saidi dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Banjar Minta BPAM Banjarbakula ke Depan Duduk Bersama Buntut Lambannya Penanagan Pipa 1200mm

Ia menjelaskan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditargetkan Rp2,29 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp340 miliar lebih, pendapatan transfer Rp1,919 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39,9 miliar lebih.

Di sisi belanja, total anggaran diproyeksikan mencapai Rp3,14 triliun lebih atau meningkat sekitar 13 persen dibandingkan APBD Murni 2026. Untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut, Pemkab Banjar mengalokasikan pembiayaan netto sebesar Rp847,19 miliar lebih yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA :  Tiang Layanan Jasa Internet Belum Bisa Dapat Izin, DPRD Banjar Cari Solusi

“Total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp3,14 triliun lebih atau naik 13 persen dibanding APBD Murni 2026,” ujarnya.

Perubahan APBD tersebut merupakan penjabaran dari Perubahan RKPD 2026 yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Banjar pada 11 Agustus 2026.

Selain Raperda Perubahan APBD 2026, DPRD juga menerima penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa, Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, serta Raperda tentang Toko Swalayan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular