BerandaBalanganKejari Balangan Berikan Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

Kejari Balangan Berikan Legal Opinion Pengadaan Tanah untuk Keperluan Desa

headline9.com, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/2026). Pendapat hukum ini menjadi rujukan untuk memastikan proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Legal opinion tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan dapat menggunakan pendapat hukum tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan proses pengadaan tanah untuk mendukung kebutuhan pembangunan desa.

Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Puluhan Pelajar Balangan Unjuk Bakat di Pentas Pelajar Pelestari Budaya

Abdul Hadi menegaskan, aturan yang jelas dan pendampingan dari Kejaksaan diperlukan agar proses pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan risiko munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa.

BACA JUGA :  Semarak Hut Smandupa Ke 12 di Balangan

Menurutnya, rujukan hukum tersebut dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai legal opinion dapat menjadi acuan dalam memastikan proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan secara transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum bila diperlukan,” ungkapnya.

Pemberian legal opinion tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan desa.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular