BerandaTanah BumbuBupati Tanbu Minta Aset Tanah Desa Ditertibkan dan Disertifikasi

Bupati Tanbu Minta Aset Tanah Desa Ditertibkan dan Disertifikasi

headline9.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif meminta pemerintah desa menertibkan pengelolaan aset tanah agar memiliki administrasi dan kepastian hukum yang jelas. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa di Batulicin, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tersebut membahas pengelolaan aset tanah, hibah aset tanah, serta mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi diikuti sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), 12 camat, dan 104 desa se-Kabupaten Tanah Bumbu. Peserta mendapat pemahaman mengenai prosedur pengadaan dan pengelolaan aset tanah untuk mencegah persoalan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.

Andi Rudi Latif mengatakan, tanah merupakan salah satu kekayaan pemerintah daerah maupun desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, dan sesuai aturan.

Menurutnya, pemahaman mengenai aset tanah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan. Pemerintah daerah dan desa perlu memperhatikan pengamanan, pemanfaatan, hibah hingga proses sertifikasi.

“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Usai Pimpin Apel, Bupati Lepas Atlet POPDA

Ia secara khusus mengingatkan pemerintah desa agar tidak mencampuradukkan aset desa dengan kepemilikan pribadi. Tanah yang tercatat sebagai aset desa harus tetap menjadi kekayaan desa dan tidak boleh menggunakan nama kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya sebagai pemilik pribadi.

Karena itu, kepala desa diminta melakukan inventarisasi seluruh aset tanah di wilayah masing-masing. Kelengkapan dokumen juga perlu diperiksa dan dilanjutkan dengan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban aset tersebut sekaligus berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Salah satu perhatian dalam program tersebut adalah pengamanan dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah.

Selain aset desa, sosialisasi membahas pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Salah satu mekanisme yang tersedia adalah Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare.

BACA JUGA :  Sudian Noor Resmikan TPI Di Desa Setarap.

Andi Rudi Latif mengatakan mekanisme tersebut dapat mendukung kebutuhan pembangunan daerah, sepanjang seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.

Ia juga mengingatkan agar dokumen pendukung pengajuan sertifikat disiapkan secara teliti. Kekurangan administrasi yang tidak diselesaikan sejak awal dapat berkembang menjadi persoalan hukum pada kemudian hari.

Dalam proses pemanfaatan tanah, pemerintah juga perlu memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebagai salah satu dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketentuan tersebut diperlukan agar pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan daerah.

Sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Andi Rudi Latif menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dalam kegiatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.

Penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular