1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Perangkat Desa di Pengaron Dilatih Pengelolaan Aset Desa

Perangkat Desa di Pengaron Dilatih Pengelolaan Aset Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, MARTAPURA – Bimtek Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan di Ballroom Daffam Q Hotel dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni dengan memberi jarak dan batas antar peserta.

Kegiatan dengan narasumber Kabid Pengelolaan Keuangan dan aset Desa Nor Zairina Warsita, diikuti beberapa unsur yaitu Dinas PMD, Kecamatan, Serta Tenaga Ahli Kabupaten dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, H Syahrialludin, Sabtu (19/9/2020).

Bimtek Pengelolaan aset desa diselenggarakan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai peraturan perundang-undangan pusat dan daerah terkait produk hukum di Desa mengenai Pengelolaan Aset Desa. “Tujuan diselenggarakannya bimtek ini antara lain sebagai ajang diskusi bagi Perangkat Desa khusunya Kaur Umum selaku pelaksana pengola barang milik desa,” jelas Syahrialludin.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Terima Sertifikasi Hak Pakai BMN

Dikatakan, sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan sampai penghapusan dan ganti ruginya.

“Kami sangat merespon atas kegiatan bimbek aset desa ini, agar administrasi tentang aset desa juga barang milik desa dikelola dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan Nasional Putus, Alternatifnya Gunakan Jalan Houling

Aset desa ini bukan lah untuk dimiliki dan diakui secara pribadi karena sering merasa milik pribadi.  Sehingga dengan bimtek ini diharapkan pengelola aset desa mampu mengelola kekayaan desa dengan baik.

Selain itu bimtek juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah desa terutama pengurus aset desa pada pemerintah desa agar mampu melakukan pengelolaan barang milik desa dengan bertanggung jawab, profesional dan akuntabel terutama aset seperti tanah milik desa sudah bersertifikat agar ada kepastian hukum dan di kelola dengan baik untuk pendapatan asli desa. (lin)

Baca Juga