Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Kasus Camat Aluh Aluh Dilanjutkan ke Polres Banjar

Kasus Camat Aluh Aluh Dilanjutkan ke Polres Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com MARTAPURA – Dugaan kasus pelanggaran Netralitas ASN Camat Aluh Aluh dilanjutkan ke Polres Banjar.

Karena dari hasil penyelidikan tim Sentra Gakkumdu Banjar, Kasus Camat Aluh Aluh berinisial SE, diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2020, memenuhi unsur tindak pidana pilkada.

Pihak Sentra Gakkumdu, dipimpin M Syahrial Fitri, selaku Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu meneruskan kasus ini ke SPKT Polres Banjar untuk menindaklanjutinya, Senin (26/10/2020).

“Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil rapat pleno dari tiga instansi sesuai batasan waktu yang ditentukan dalam peraturan. Tiga instansi menyatakan laporan terhadap terlapor harus ditindaklanjuti ke proses selanjutnya, yakni diteruskan ke penyidikan Polres Banjar,” ujar Syahrial kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Wedding Expo, Solusi Pasangan Milenial Tentukan Tema Pesta dan Resepsi Perkawinan

Syahrial melanjutkan, setelah laporan tersebut diteruskan ke Tim Penyidikan Polres Banjar, tinggal menunggu proses selanjutnya dengan batas waktu selama 14 hari.

Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akan turut serta membantu proses penyelidikan yang dilakukan Polres Banjar.

“Setelah 14 hari, barulah tim penyelidik secara resmi akan menyampaikan statusnya,” ucapnya.

Syahrial menjelaskan semua unsur yang mengarah kepada sangkaan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 telah memenuhi unsur.

“Sentra Gakkumdu memiliki kesimpulan, untuk ke terpenuhan unsur terhadap laporan yang disampaikan bisa diteruskan. Kami sepakat  untuk diteruskan ke Polres Banjar,” tuturnya.

BACA JUGA :  ASN Tugas Melayani...! Jadi Aneh Bila Kepingin Dilayani

Jadi, semua berdasarkan hasil pencermatan, penelitian, keterangan saksi-saksi, dan bukti, hingga penelusuran di lapangan.

Syahrial memastikan, sejauh ini pihaknya hanya mengantongi satu orang terlapor saja, yakni oknum ASN di Kecamatan Aluh Aluh.

Sedangkan untuk keterlibatan lainya, baik dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, yakni H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyi sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Banjar yang melibatkan oknum ASN masih belum ada didapati.

“Sampai saat ini tidak ada kami dapati atau kami temukan bahwa ada keterlibatan paslon,” katanya. (lin)

Baca Juga