Sabtu, April 19, 2025
BerandaBanjarOrnamen Intan Di Ruang Paripurna DPRD Banjar Dikritik

Ornamen Intan Di Ruang Paripurna DPRD Banjar Dikritik

Headline9.com, MARTAPURA – Pekerjaan Rehabitasi Gedung DPRD Kabupaten Banjar, dinilai masih belum memuaskan. Terutama pada ornamen Intan yang di dinding utama ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.

Pekerjaan tersebutcpun sudah di PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan pada 5 Oktober 2022.

Anggaran Rehabitasi Gedung DPRD Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak Rp922.118.133,98 itu dikerjakan oleh PT Emerald Mulia Sentosa.

“Saya sudah sampaikan protes kepada Sekwan DPRD Banjar. Yakni soal ornament intan yang dibuat seadanya. Padahal dana untuk item ornament itu nilai Rp3,5 juta dan rasanya tidak sepadan dengan hasilnya,” kritik Wakil Ketua DPRD Banjar Zacky Hafizi, dilasir dari Linkalimantan.com, Kamis 6 Oktober 2022.

Lanjutnya, ornamen tersebut berbahan busa berlapis plywood tipis. Zacky pun terlihat geram saat menunjukkan ornament intan tersebut. Menurutnya, tidak semestinya intan digambarkan seperti itu.

BACA JUGA :  Pesta Siaga Pramuka Banjar Diisi Lomba Ketangkasan

“Intan itukan merupakan salah satu lambang dari daerah ini. Filosopinya juga luar biasa. Tiba-tiba di ruang utama Rapat Paripurna DPRD Banjar terpampang ornament intan berwarna abu-abu. Sudah gelap tak ada kilau sama sekali,” ujarnya.

Politisi PPP Kabupaten Banjar ini mengaku sudah menyarankan melalui Sekwan DPRD Banjar, untuk mengganti ornament tersebut sebagaimana gambaran intan sebenarnya.

“Buatlah ornament yang lebih elegan. Misalnya berbahan mika dengan dihiasi lampu-lampu kecil. Sehingga diharapkan ornament itu bisa menyampaikan pesan sifat-sifat intan melalui pancaran sinarnya,” protesnya.

Zaky merasa ada kejanggalan dari ornamen itu, ada ornament intan yang sama sekali tidak menggambarkan sifat dari intan sendiri.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Berikan Bantuan untuk Korban Banjir

Untuk diketahui, Proyek Rehab Gedung DPRD Banjar dengan nilai kontrak Rp922.118.133,98 tersebut merupakan pekerjaan yang didanai melalui APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022.

Diumumkan 27 Mei 2022, sebagai pemenang tender pekerjaan dengan nilai pagu Rp. 1.050.000.000,00 tersebut, PT Emerald Mulia Sentosa menandatangani kontrak pada 04 Juni 2022.

Pekerjaan itu sedianya harus selesai pada 05 September 2022. Karena alasan seringkali ruangan yang direhab digunakan untuk rapat paripurna, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal.
Nah, dari situ pihak pelaksana pun mengajukan addendum waktu pengganti sampai 5 Oktober 2022.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular