Headline9.com, SAMARINDA – Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam siaran pers yang dirilis di Samarinda, GMPPKT menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam LHP No. 22.B/LHP/XIX.SMD/IV/2024. Laporan tersebut mengungkap bahwa dana hibah DBON senilai Rp31,05 miliar tidak dimanfaatkan, sementara saldo jasa giro senilai Rp153,1 miliar tidak jelas penggunaannya.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ketidakjelasan pemanfaatan anggaran ini membuka ruang dugaan pelanggaran hukum dan tata kelola keuangan daerah,” ujar Syafruddin, Koordinator Lapangan GMPPKT.
Menurut GMPPKT, program DBON yang seharusnya mendorong kemajuan olahraga justru terjebak dalam praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan tersendat di tingkat elite birokrasi.
“Jangan jadikan Desain Besar Olahraga Nasional sebagai desain besar pembiaran birokrasi,” kata Syafruddin.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi prosedural atau pembelaan normatif. GMPPKT menolak anggapan bahwa temuan tersebut hanyalah kesalahan administrasi biasa.
Sebagai bentuk aksi moral dan komitmen terhadap transparansi publik, GMPPKT menyampaikan dua tuntutan utama:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah DBON.
- Meminta agar pihak-pihak terkait segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka.
“Kami akan terus mengawal. Kadang yang perlu dipantau bukan hanya atlet, tapi juga anggaran yang terlalu lincah tanpa arah,” tegas Syafruddin.
GMPPKT turut meluncurkan kampanye publik melalui tiga tagar utama: #AuditDanaDBON, #DBONDisulapJadiATM, dan #LawanKetidakadilan.