BerandaBanjarPemkab Banjar Tekankan Kepatuhan Lingkungan bagi Perusahaan Tambang Galian C

Pemkab Banjar Tekankan Kepatuhan Lingkungan bagi Perusahaan Tambang Galian C

headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di aula kantor setempat, Rabu (20/5/2026) pagi, guna memperkuat pengawasan kepatuhan dokumen lingkungan perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Plt Kepala DPRKPLH Banjar Sutiyono, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rahman Hadi Priyanto, serta narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, Ikhwansyah mengatakan sektor pertambangan MBLB memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan material infrastruktur serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan aktivitas pertambangan juga memiliki potensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Proyek Plaza Pelayanan Publik Gambut Mulai Dikerjakan Juni 2026

“Karena itu aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjar mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, terutama perusahaan yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelas Ikhwansyah.

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menyampaikan sebagian besar kewenangan perizinan usaha galian C berada di bawah pemerintah provinsi.

Meski demikian, kata Rahman, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan serta kepatuhan dokumen lingkungan dari para pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab Banjar dan KADIN diperkuat, fokus pengembangan UMKM dan distribusi LPG

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.

Rahman menambahkan sebanyak 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut masih memiliki izin aktif dan legal untuk beroperasi.

Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha agar investasi di sektor pertambangan tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan hidup.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular