HEADLINE9.COM, KANDANGAN – Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS), untuk lebih memantapkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melayani masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) PPID, Kamis (15/11).
Rakor PPID dilaksanakan di Aula Pendopo Wakil Bupati HSS dihadiri para Sekretaris SOPD, Sekretaris Camat sebagai PPID Pembantu serta anggota sekretariat PPID Kabupaten HSS dan para staf Diskominfo Kabupaten HSS dibuka langsung Kepala Diskominfo Kabupaten HSS Hendro Martono didampingi Sekretaris Diskominfo Asliansyah dan Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfo Muhyaripandi.
Kepala Diskominfo Kabupaten HSS, Hendro Martono mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Diskominfo Kabupaten HSS selaku leading sektor PPID Kabupaten HSS melaksanakan Rakor PPID.
“Tujuan Rakor ini supaya SOPD mempunyai pemahaman dan kesadaran menyampaikan berbagai informasi kepada publik sesuai dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah adalah lembaga publik yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi kepada publik. Informasi disampaikan kepada publik sudah di atur di perundang-undangan yaitu yang sifatnya terbuka harus disampaikan ke publik dan dapat diakses oleh semua pengguna informasi publik.
“Sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi berupa data, kegiatan dan berbagai kebijakan Pemkab HSS,” tutur Hendro.
Hendro mengajak seluruh SOPD jajaran Pemkab HSS bersama Diskominfo setempat saling menyolidkan pelayanan informasi publik.
PPID dibentuk guna mendukung terselenggaranya publikasi informasi dan dokumentasi publik di Pemkab HSS dan segenap lapisan masyarakat yang membutuhkan sistem pengelolaan informasi yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat sebagai pemohon informasi juga memiliki kewajiban untuk memanfaatkan informasi sesuai dengan peruntukannya dan tidak menyalahgunakan. Karena hal itu juga akan berdampak hukum bagi si pemohon.
Informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Keterbukaan Informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. (mbur)