1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. MAKI Ganti Nilai Gugatan Praperadilan Menjadi Rp1

MAKI Ganti Nilai Gugatan Praperadilan Menjadi Rp1

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARMASIN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) serta Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin mengganti nilai gugatan ganti rugi pada gugatan praperadilan Polda Kalsel, dari Rp1 Triliun menjadi 1 Rupiah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebutkan nilai ganti rugi bukan poin utama di gugatan praperadilan. Tetapi, dititikberatkan pada tuntutan pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jadi alasan utama, memang ini bukan gugatan ganti kerugian akibat tidak sahnya penyitaan. Tapi hanya (gugatan) atas tidak sahnya penyitaan,” ucap Boyamin Saiman kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA :  Inisiasi Paman Birin, Kalsel Raih Terbaik Nasional Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

Boyamin melanjutkan, MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin pada dasarnya menggugat pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin, didalilkan tidak sah.

“Dalil kami tetap sama bahwa police line itu tidak sah karena tidak izin pengadilan. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan polisi karena sangat mengganggu kehidupan asosiasi sopir dan hauling,” tutur Ketua MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin juga menekankan, gugatan ganti rugi bisa saja dilakukan jika tindakan kepolisian tersebut dinyatakan tidak sah dalam persidangan praperadilan Meskipun, menurutnya jika hakim menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan, pihaknya tidak akan mengejar terkait ganti rugi.

BACA JUGA :  Presiden RI Jokowi dan Paman Birin Salat Jumat di Masjid Al Munawwarah Banjarbaru

“Kami tidak akan mengejar ganti rugi, karena ini semata-mata demi penegakan hukum yang berkeadilan. Intinya supaya masyarakat bisa bekerja dan mendapat penghasilan dari aktivitas kerja,” beber Boyamin.

Pada sidang praperadilan itu sendiri Dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata, hadir pihak penggugat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin. Sementara dari pihak tergugat diwakili tim Bidkum Polda Kalsel.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat akan kembali digelar pada Selasa (18/1/2021) mendatang.

Baca Juga