1. Home
  2. »
  3. Polres Banjar
  4. »
  5. Polres Banjar Ungkap Kasus 20 Curanmor Hasil Operasi Jaran Intan…

Polres Banjar Ungkap Kasus 20 Curanmor Hasil Operasi Jaran Intan 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Polres Banjar selenggarakan press release ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjar terkait kasus curanmor, bertempat di Mapolres Banjar, Rabu (23/2/2022) pagi.

Sebanyak 20 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan dari hasil Operasi Jaran Intan 2022 yang berlangsung selama 12 hari, dan telah berhasil ditangkap enam orang Target Operasi (TO) dan empat orang non TO dari 10 tersangka.

Kapolres Banjar AKBP Dani Hadi Santoso melalui Kabag Ops-nya Kompol Mufid dan Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan mengatakan sebagian kejadian curanmor terjadi di Martapura, Mataraman, Karang Intan dan lainnya.

“Adapun barang bukti yang kita amankan terdiri 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 4 unit roda dua, 1 lembar kuitansi, 1 lembar perjanjian jaminan fidusia, 2 (dua) buah plat polisi, 1 (satu)  foto copy STNK, 1 (satu) foto copy BPKB, dan barang temuan 20 unit roda dua,” tambahnya.

BACA JUGA :  Selalu Terjadi Banjir, Warga RT 04, Minta Jalan lebih Ditinggikan.

Sementara itu, dasar kegiatan operasi Nomor: R/Renops/02/II/Ops.1.3./2022 tanggal, 04 Februari 2022 dalam rangka pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Jaran Intan – 2022”.

Adapun waktu pelaksaanaan Operasi Jaran Intan 2022 dimulai 09 Februari dan berakhir 20 Februari 2022.

Kemudian Iptu Fransiskus menjelaskan mengenai modus operandi para tersangka antara lain, pelaku mengambil ranmor secara diam-diam (kunci kontak tertinggal), mengambil ranmor dengan merusak kunci (letter L), meminjam ranmor dan dialihkan ke orang lain/dijual, serta pelaku mengalihkan ranmor yang masih dalam jaminan fidusia.

“Saran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor dan pastikan sepeda motornya dalam keadaan terkunci kontak. Parkirkan kendaraan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Bila perlu buat kunci pengaman tambahan. Selain itu, jangan mudah terpercaya dengan bujuk rayu orang dengan berbagai macam alasan, sehingga kita meminjamkan kendaraan kita kepada orang lain,” imbaunya.

BACA JUGA :  Berikut Kota yang Lalai Laporkan Penanganan Limbah Infeksius Covid-19

Pihaknya juga berharap kegiatan Operasi Jaran Intan dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya, untuk mencegah tindak kejahatan curanmor di Kabupaten Banjar Khususnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang merasa sepeda motor miliknya hilang dan guna mencocokkan barang bukti dengan alat kepemilikan, supaya bisa menghubungi Reskrim Polres Banjar di jam kerja.

Baca Juga