Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Aniaya, MMA Di Amankan Polisi Banjarmasin Timur

Aniaya, MMA Di Amankan Polisi Banjarmasin Timur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Veteran Km. 4, tepatnya di depan warung makan Coba Rasa Kelurahan Sei Bilu, Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 18.15 Wita.

Korbannya, Muhammad Rizky (22) warga Jalan Veteran, Gang H. Asmuni RT. 27 RW. 02 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.

Sementara pelakunya adalah MAA (31) seorang juru parkir, warga Jalan Veteran Komplek A. Yani I RT 22 Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur.

Penangkapan MAA dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 21.15 Wita oleh unit buser Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit reskrim Iptu H Timur Yono di kawasan Jalan Sungai Bilu Laut.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar dan Uniska Teken Kesepahaman Bersama

Mewakilinya Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, Kanit reskrim, Senin (23/5/2022) mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Dimana menurut pengakuan pelaku dalam melakukan penganiayaan, awalnya pelaku membanting badan korban dengan cara menendang bagian belakang kaki korban sambil tangan kanan pelaku mencekik leher korban,” beber kanit reskrim.

Akibatnya, korban terjatuh dengan posisi kepala bagian belakang yang membentur aspal.

Tak hanya itu, ia juga memukuli kepala Rizky dengan tangan kosong yang membuat kepala korban kian terbentur ke aspal.

BACA JUGA :  Nurkhalis Minta Waspada Peningkatan Covid-19 Setelah Lebaran

Akibat kejadian ini, Rizky mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan memar di bagian belakang tubuhnya serta saat ini ia sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui adiknya dirawat di rumah sakit yang diduga mendapatkan penganiayaan,” tutup Iptu Timur.

Sementara motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, MAA terancam hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga