Headline9.com, BANJARMASIN– Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel atas nama Brigadir HF yang terlibat kasus Narkoba beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan upacara PTDH kepada Brigadir HF dilakukan di Halaman Mapolresta, Senin (18/07/2022) pagi, yang juga turut dihadiri Wakapolresta Banjarmasin, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel Perwira, Bintara dan ASN Polresta Banjarmasin
Sementara itu, upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran HF.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H., saat ditemui usai upacara mengatakan upacara itu sebenarnya tidak pernah diinginkan pihaknya laksanakan.
“Namun ini putusan yang harus diberikan kepada personel yang melanggar hukum, ” ucapnya.
Ia juga menjelaskan putusan ini diberikan karena HF terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba beberapa waktu yang lalu. Kemudian status pidana umum yang bersangkutan kini sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dikesemapatan itu, ia meminta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin untuk memetik pelajar atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.
“Kedepan kita harus lebih baik lagi dan kejadian ini tidak terulang kembali. Mari bersama kita berdoa dan berusaha agar Polresta Banjarmasin ini lebih baik lagi menuju Polri yang (Presisi Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan),” tutup Kapolresta Banjarmasin.
.