Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Cemburu, Dipukul, Pemuda Kelayan B Tusuk Pelaut

Cemburu, Dipukul, Pemuda Kelayan B Tusuk Pelaut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Pertikaian berdarah terjadi di area parkir Grand Mitra Plaza, Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Timur, Sabtu (16/7/2022) dini hari.

Perkelahian itu melibatkan pelaku bernama Heri alias Pentet (29) warga Kelayan B, Gang Pembangunan RT 7 RW 1, Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.

Sementara korbannya adalah Sulle (29) seorang pria yang berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan. Dia berprofesi sebagai pelaut.

“Keduanya tidak saling mengenal,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim, Iptu IGN Utama.

Berawal saat Pentet bersama teman wanitanya, MR berniat pulang dari Diskotik Grand.

BACA JUGA :  Bimtek Smart City Masuk Tahap Tiga

Sampai di parkiran, Pentet dan MR bertemu korban Sulle yang ketika itu juga bersama teman-temannya.

Tak disangka, saat itu korban mendekati MR dan langsung memeluknya. Melihat itu pelaku Pentet cemburu.

“Kenapa kamu peluk-peluk,” ujar Pentet kepada Sulle.

Lantas dijawab oleh korban “Emang kenapa kalau saya peluk dia.”

Singkat cerita, korban emosi dan langsung memukul sebanyak 3 kali di pipi serta punggung pelaku.

Pelaku lalu jatuh dan tertelentang di tanah. Ketika itu, Pentet langsung mengeluarkan senjata tajam jenis belati.

Pelaku kemudian berdiri, dengan posisi saling berhadapan, dia lesakkan belati itu ke dada bawah sebelah kiri korban.

BACA JUGA :  Baru 35 Persen Warga Banjarbaru Tervaksinasi Covid-19

Perkelahian berdarah kemudian dilerai. Selepas itu, pelaku dan MR langsung pulang ke rumah untuk menyembunyikan barang bukti belati.

Sementara korban dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

“Korban harus dioperasi dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata IGN Utama.

Pelaku sendiri saat ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Kita amankan tak berselang lama usai kejadian,” kata IGN Utama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman berdasar Pasal 351 ayat (2) sub Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga