headline9.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT melaunching Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) Bulan September Oktober 2022 di Kabupaten Kapuas di Halaman Kantor Pos Indonesia Cabang Kabupaten Kapuas. Jumat (16/09/2022) pagi.
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT menyampaikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan miskin adalah salah satu prioritas nasional pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Agenda tersebut dijalankan dengan strategi pengembangan kemitraan dan jejaring kerja antara pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Berdasarkan arahan Presiden RI untuk melaksanakan program bantuan sosial langsung tunai bahan bakar minyak periode bulan September, Oktober, November dan Desember 2022 sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak kepada masyarakat terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial langsung tunai bahan bakar minyak serta mewujudkan prinsip 4T yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi,” terang Ben Brahim.
Penyaluran bantuan sosial BLT BBM dilakukan oleh PT Pos Indonesia Cabang Kapuas. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada PT Pos indonesia Cabang Kapuas dan semua pihak bank di tingkat kabupaten maupun di kecamatan dengan harapan bantuan ini dapat terealisasi sesuai dengan harapan.
“Bantuan yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia Cabang Kapuas adalah sebesar 300 ribu bansos BLT BBM per KPM,” tambah Bupati Kapuas.
Orang nomor satu di kabupaten Kapuas ini berpesan supaya penyaluran bantuan ini dilakukan secara transparan, demokrasi dan akuntabel sehingga bantuan sosial BLT BBM mudah dipantau serta dievaluasi untuk mengurangi penyimpangan penyaluran bantuan sosial langsung tunai BBM. Satu hal yang harus diperhatikan oleh pihak kecamatan, kelurahan dan desa bahwa update data NIK pada KK maupun KTP harus diperhatkan, jangan sampai ada kesalahan, baik pada nama, tanggal lahir, status pekerjaan. (Gus)