HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Setengah tahun terakhir. Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel sukses mengamankan 145 meter kubik (m3) berbagai macam jenis kayu hutan. Baik jenis Ulin, Meranti hingga kayu-kayu rimba campuran lainnya.
Semuanya merupakan dari hasil temuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel melalui Polisi Hutan & Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan atau disingkat TKPH.
Untuk mengamankan dan menindaklanjuti barang temuan dari hasil penebangan liar ini. Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel langsung melakukan lelang pada Senin (17/12). Program lelang ini rutin dilakunan Dishut Kalsel selama dua kali dalam satu tahun.
“Sesuai arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Dr. Hanif Faisal Nurofiq, usai diproses dan didata, kita langsung adakan lelang terhadap seluruh barang tangkapan ini. Lelang ini sendiri bertujuan untuk menjaga dan mempertahankan barang bukti agar tidak rusak dan lapuk, jadi kita lelang,” kata Kepala Seksi Pencegahan Kerusakan & Pengamanan Hutan (PKPH) Dinas Kehutanan Prov Kalsel, Panjta Satata.
Lelang ini sendiri kata Panjta dimenangkan oleh perseorangan asal Batu Licin. Untuk proses lelang pun diceritakannya berjalan lancar. “Bahkan banyak peminatnya. Namun yang terpenting kita sudah berhasil menyelamatkan kekayaan negara dari para pelaku penebangan liar ini, totalnya sebesar Rp.118.000.000,” tegasnya.
Masih berkaitan dengan tindakan kriminal terhadap hutan Kalsel. Baru-baru tadi juga, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel telah mengamankan satu unit alat berat jenis Ekskavator. Alat berat ini digunakan untuk pertambangan liar di Kabupaten Banjar, tepatnya di Desa Pakutik.
“Benar, satu unit alat berat jenis ekskavator PC 320 telah kita amankan. Unit ini diketahui digunakan oleh oknum untuk menambang batu bara secara ilegal, saat ini kita tengah memanggil saksi-saksi terkait aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat ini,” jelas Pantja.
Terkait kronologis penemuan alat berat ini. Laporan masyarakat kata Pantja merupakan bukti awal mereka melakukan penindakan. “Kita mendapat laporan oleh masyarakat bahwa ada aktivitas tambang ilegal. Laporan masuk tanggal 13 Desember, dan tim segera ke lokasi untuk mengecek,” ceritanya.
Saat dilakukan pengecekan memang benar adanya kata Pantja telah terjadi aktivitas pertambangan. Selain ditemukannya satu unit alat berat setelah digunakan. Bukti lainnya katanya adalah bekas galian serta alat-alat bukti lainnya seperti mesin pompa air.
“Ketika tim tiba di lokasi memang tidak ada aktivitas, lantaran sedang istirahat. Tapi saat itu ada seorang yang bertugas menjaga alat berat, nah yang bersangkutan kita jadikan saksi. Dan untuk sementara memang benar itu pertambangan liar,” ujarnya.
Saat ini katanya timnya tengah mengumpulkan data dan melakukan pengembangan terkait temuan ini. “Sudah tahap pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Untuk pemilik atau yang punya tambang masih dalam penyelidikan PPNS Kehutanan ” tuturnya.
Dengan diamankannya temuan alat berat ini. Artinya Dishut Kalsel sejak akhir tahun 2017 lalu sudah berhasil mengamankan dua unit alat berat yang digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal di Kalsel.
“Sebelum ini kita juga mengamankan satu ekskavator jenis sama. Itu tidak ada pemiliknya. Akhirnya kita lelang dan sekarang sudah kelar. Yang kedua ini juga akan diproses secepatnya,” ceritanya.
Adapun karena aktivitas liar yang sangat merugikan negara ini. Pantja menyatakan kalau pelaku telah melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 89 ayat 1 huruf a dan b, yang mana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk dendanya paling rendah 1,5 miliar dan paling banyak 10 miliar,” sebutnya.
Dengan hal ini, Pantja mengatakan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan ke pihak Dishut Kalsel apabila menemukan pelanggaran terhadap hutan di wilayah Kalsel.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui pelanggaran seperti pembalakan atau penebangan liar dan pertambangan ilegal, segera laporkan ke kita,” pesannya menutup wawancara. (mrf)