1. Home
  2. »
  3. DPRD KAPUAS
  4. »
  5. Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Sampaikan LKPJ Anggaran Tahun 2023

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi Sampaikan LKPJ Anggaran Tahun 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, Kuala Kapuas – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kapuas tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna ke 4 masa persidangan II tahun sidang 2024, Senin (25/3/2024).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah.

Selain penyampaian LKPJ Bupati, dalam rapat itu juga beragendakan pengumuman nama-nama Anggota Pansus DPRD Kabupaten Kapuas terhadap lima buah Raperda yang telah dibahas pada rapat paripurna sebelumnya.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan, Erlin Hardi Selalu Perhatikan Usulan Warga

Saat memberikan sambutannya, Erlin Hardi selaku Pj Bupati Kapuas mengatakan dalam LKPJ tahun anggaran 2023 ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, utamanya menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Yang selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD, dimana hasil dari pembahasan tersebut berupa keputusan perihal rekomendasi dan catatan atas LKPJ kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tahun berikutnya,” Kata Erlin Hardi.

BACA JUGA :  Waket I DPRD: Partai PDI-Perjuangan Dapatkan 7 Kursi di DPRD Kapuas

Kemudian disampaikannya juga, berdasarkan pencapaian kinerja Pembangunan yang diukur dari indikator-indikator makro Pembangunan daerah, realisasi indikator hingga 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas sebesar 5,71.

Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kapuas tahun 2023 mengalami kenaikan 0,74 poin dari tahun sebelumnya dengan nilai indeks 70,75.

“Untuk itu, kami harapkan agar selanjutnya DPRD dapat melakukan pembahasan terhadap LKPJ yang telah disampaikan ini selama 30 hari ke depan dan memberikan rekomendasi terhadap hasil pembahasan LKPJ tersebut,” demikian Pj Bupati Kapuas.

Baca Juga