Headline9.com, BANJARBARU – Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, merencanakan pembangunan gedung baru puskesmas Rp11 Miliar. Lokasi pembangunannya di bekas areal Pasar Bauntung, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan ini.
Proyek strategis tersebut saat ini sudah dalam proses lelang dan memasuki masa sanggah setelah penetapan pemenang lelang.
Berdasarkan data pada situs pengadaan daring https://lpse.banjarbarukota.go.id, tender dikuti 58 peserta. Dari jumlah itu, terseleksi enam. Dari enam, tiga di antaranya mengajukan penawaran di bawah angka Rp10 Miliar. CV Surya Agung berada di urutan pertama dengan penawaran terendah, Rp8,8 Miliar. Selisih Rp20,3 juta dari penawaran tersebut, adalah CV YDP Usaha Perdana yang berada di urutan kedua. Di urutan tiga, CV Sandi Putra Utama mengajukan penawaran Rp9,075 Miliar.
Sedangkan tiga peserta yang lain mengajukan penawaran biaya di atas angka Rp10 Miliar. Yakni, CV Profesional Tekhnik Rp10,434 Miliar, CV Dwi Karya Perkasa di urutan lima dengan penawaran Rp10,473 Miliar, dan CV Kindai Artha Jaya sebesar Rp10,621 Miliar.
Dugaan adanya ‘permainan’ dalam proses lelang proyek lantas ikut mencuat. Pasalnya, telah ditetapkan dan diumumkan pada 22 April 2024, pemenang lelang tender ini agung ini adalah CV Dwi Karya Perkasa, yang notabene berada di urutan lima dengan nilai penawaran Rp10.473.180.712. Padahal masih ada tiga peserta lelang yang mengajukan nilai penawaran jauh lebih rendah.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Hj Renyta Setiawati didampingi Kasubbag LPSE, Mahbob mengatakan, biaya menjadi syarat keempat dalam dokumen tender. Sebelumnya, dokumen tender harus memenuhi syarat teknis, kualifikasi, dan administrasi. administrasi. “Jika satu syarat tidak terpenuhi, maka syarat yang berikutnya otomatis tidak akan diperiksa oleh tim pokja,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Dicontohkan Mahbob, dokumen tender diajukan CV Surya Agung, meski memiliki penawaran biaya terendah namun tidak memenuhi syarat teknis. “Urutan syarat yang harus dipenuhi dalam dokumen tender A (Administrasi), K (Kualifikasi) T (Teknis), dan B (Biaya),” katanya.
Dan dari enam peserta yang mengajukan dokumen tender, kata Mahbob, hanya dua CV memenuhi keempat syarat. Yakni CV Dwi Karya Perkasa dan CV Kindai Artha Jaya.
“Karena biaya atau anggaran yang diajukan CV Dwi Karya Perkasa lebih rendah, maka CV itulah memenangkan tender,” pungkasnya.