Headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/9/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fadliansyah Akbar ini mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Penyelenggaraan Kesehatan, dan Penambahan Modal Pemko Banjarbaru pada PTAM Intan Banjar.
Paripurna yang juga dihadiri oleh Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj Nuliani Dardie diawali dengan laporan akhir panitia khusus (pansus) untuk setiap raperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan oleh dewan, dengan fokus pada pengaturan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta perubahan luas kavling tanah di Banjarbaru, dari 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi.
Raperda mengenai Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, menurut Fadliansyah, merupakan langkah mitigasi bencana banjir yang diharapkan dapat memperbaiki sistem drainase agar lebih efektif dalam mengurangi risiko banjir di Banjarbaru.
Dengan disahkannya keempat perda ini, Fadliansyah berharap aturan tersebut dapat mendukung pembangunan di Banjarbaru dan benar-benar diterapkan sehingga tidak menjadi perda yang tidak efektif. Ia menekankan bahwa semua perda ini lahir dari usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum diskusi.