Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. DPRD Banjar Setujui Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum.

DPRD Banjar Setujui Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, kembali menggelar rapat paripurna, pada Senin (27/05) siang. Di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Banjar.

Rapat paripurna kali ini membahas dua point yakni, Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ terhadap LKPJ Bupati Banjar Tahun 2018, dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Kelima atas Perda Kab. Banjar No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

BACA JUGA :  Edy-Astina Oftimis Lolos Verifikasi.

Mengenai Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Kelima atas Perda Kabupaten Banjar No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Semua komisi secara kompak mendukung dan menerima perubahan tersebut.

Seperti yang diutarakan oleh perwakilan Komisi II Marbawi, dia menyampaikan perubahan itu sangat baik, dan dapat meningkatkan pelayanan daerah dibidang retribusi jasa umum.

“Dari hasil rapat komisi, kita mendukung atas rancangan perubahan itu,” ucapnya

BACA JUGA :  Gelar Taptu dan Pawai Obor Saidi: Kenagan Ini Harus Kita Ingat, Teladani dan Teruskan Agar Perjuangan Pejuang Tidak Sia-sia

Sementara Bupati Banjar H Khalilurahman menucapkan terima kasih kepada anggota dewan, karena sudah menyetujui dan memberikan masukan terhadap rancangan perubahan itu.

“Tentu kita sangat berterima kasih atas masukan semua anggota DPRD, karena itu semua untuk kemajuan daerah kabupaten banjar,” ucapnya usai rapat paripurna kepada awak media.

Penulis Muhammad Sairi
Editor Muhammad A Syafi’i

Baca Juga