headline9.com, MARTAPURA – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Barakat Mandiri Sejahtera Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Kamis (16/7/2026). Rapat dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Yudi Andrea sebagai langkah penyelamatan koperasi yang tengah menghadapi persoalan tata kelola, legalitas kepengurusan, dan likuiditas keuangan.
Dalam sambutannya, Yudi Andrea mengungkapkan KPRI Barakat Mandiri Sejahtera berada dalam kondisi yang memerlukan pembenahan serius setelah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memengaruhi legalitas kepengurusan serta kepastian hak-hak anggota koperasi.
“Kita menyadari bahwa KPRI kita ini sedang berada dalam situasi yang menantang. Terhentinya RAT selama tiga tahun berturut-turut bukan hanya menjadi kendala administratif, namun berdampak langsung pada legalitas kepengurusan dan kepastian hak-hak anggota,” ujarnya.
Yudi menegaskan RALB merupakan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh agar koperasi kembali memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan organisasi.
“Kita harus bergerak cepat namun tetap terukur agar organisasi ini kembali memiliki pegangan hukum yang sah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Sekda menekankan tiga agenda prioritas yang harus segera diselesaikan.
Pertama, penguatan aspek akuntabilitas melalui penyampaian laporan keuangan tiga tahun terakhir secara terbuka kepada seluruh anggota agar kondisi keuangan dan aset koperasi dapat diketahui secara transparan.
“Anggota berhak tahu posisi kas dan aset kita agar tidak timbul prasangka yang tidak perlu,” katanya.
Kedua, pemulihan likuiditas koperasi. Menurut Yudi, tingginya piutang macet menjadi penyebab terhambatnya pencairan simpanan anggota. Karena itu, ia mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelamatan Aset untuk mempercepat proses penagihan piutang.
Ia juga meminta seluruh anggota mempertimbangkan secara bijaksana opsi pelepasan atau penjualan aset bangunan milik koperasi apabila langkah tersebut menjadi solusi terbaik untuk mengembalikan hak simpanan anggota.
“Jika itu adalah solusi paling rasional untuk mengembalikan hak simpanan anggota, maka mari kita putuskan demi kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Ketiga, terkait transisi kepengurusan. Yudi menjelaskan berakhirnya masa jabatan pengurus telah menimbulkan kekosongan kepemimpinan sehingga RALB diharapkan menghasilkan kesepakatan pemberian Mandat Khusus Terbatas selama enam bulan kepada pengurus transisi.
“Tugas Mandat Khusus Terbatas harus spesifik, yakni membenahi manajemen, menagih piutang, dan menyiapkan RAT yang normal kembali,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Banjar, lanjut Yudi, akan terus mengawal proses penyelamatan KPRI Barakat Mandiri Sejahtera agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ia mengajak seluruh anggota mengedepankan semangat kebersamaan dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
“Koperasi adalah wadah gotong royong. Jika hari ini kondisi kita sedang menurun, maka solusinya bukan meninggalkan atau menyalahkan, melainkan memperbaiki bersama,” ucapnya.
Yudi berharap Rapat Anggota Luar Biasa tersebut menghasilkan keputusan strategis yang mampu memulihkan kepercayaan anggota serta mengembalikan kesehatan organisasi.
“Fokuslah pada solusi jangka pendek untuk mengembalikan kepercayaan anggota. Koperasi ini harus bangkit dengan tata kelola yang lebih sehat, bersih, dan transparan,” pungkasnya.


