headline9.com, MARTAPURA – Cegah menyebarnya Covid-19, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Kecamatan Martapura menjadi contoh pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, Selasa (9/2/2021).
Rakor ini dibuka oleh Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, dihadiri Sekda Banjar H Mokhammad Hilman, Sekretaris BPPB Azhar Alamsyah, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpop PP Banjar.
Wakapolres Banjar M Fihim menjelaskan, PPKM berbasis Mikro adalah pelaksanaan PPKM ditingkat Kecamatan dan Kelurahan. Sesuai arahan Presiden, untuk anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait.
Contohnya, anggaran desa dibebankan pada dana desa dan APBDDes, untuk tenaga kesehatan anggaran dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkabtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri.
Rakor ini juga guna lebih memantapkan detail pelaksanaan PPKM berbasis Mikro di Kabupaten Banjar, kerjasama semua pihak dalam hal ini terutama yang berada di lini Kecamatan dan Kelurahan.
Usai rakor, Sekda Banjar Hilman, menjelaskan PPKM berbasis Mikro dilaksanakan dimulai disasaran yang tepat, dari 10 Kecamatan, maka diperkecil, diambil keputusan Kecamatan Martapura, akan menjadi wilayah pelaksanaan PPKM berbasis Mikro.
“Kecamatan Martapura menjadi model, dan contoh daerah lain, serta pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis Mikro ini diharapkan menghasilkan penurunan angka Covid -19,” jelas Hilman.
Hilman juga menambahkan, akan dilaksanakan Operasi Yustisi secara rutin bersama tim, dan masyarakat diingatkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan akan dilakukan Swab Anti Gen, masyarakat atau pengusaha kafe yang berkumpul dan bekerja melebihi pukul 22.00 Wita.
Pelaksanaan PPKM berbasis Mikro dilaksanakan di Kecamatan Martapura di Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Pering dan Desa Sungai Sipai. (nsh)