Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Dua Warga Kelayan A Terciduk Polisi saat Transaksi Narkoba

Dua Warga Kelayan A Terciduk Polisi saat Transaksi Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, menciduk pria dan wanita yang akan melakukan transaksi Narkoba pada Kamis (7/4/2022) silam.

Keduanya adalah RH alias Pia (22) IRT yang beralamat di Jalan Kelayan A Gang Sadar RT.009 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah dan NR (37) seorang buruh, warga Jalan Kelayan A Gang Cendrawasih RT.01 Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

IMG 20220422 WA0000
BARANG BUKTI- Uang dan bungkusan sabu sabu berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, Kamis (24/4/2022).

Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko Kamis (24/4/2022) siang.

BACA JUGA :  Jeda Seminggu, Saidi Kembali Lantik Pejabat Pengawas dan Administrator

“Mulanya anggota mendapatkan informasi kalau si pria ini diduga akan menjual narkoba pada seseorang di rumahnya,” terangnya.

Setelah melakukan pengintaian, benar saja, datang seorang perempuan ke kediaman NR yang ternyata adalah RH sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itulah keduanya akan melakukan transaksi jual beli narkoba yang langsung tak berkutik kala petugas menyatroni mereka.

BACA JUGA :  Disperindag Banjar Gagal Laksanakan Proyek, DPRD Akan Evaluasi Setelah Audit BPK

Hasilnya, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 4,33 gram, selembar tisu, uang tunai Rp120.000 dan 1 paket sabu dengan berat 0,04 gram.

“Kami sudah amankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan,” lanjut Mars Suryo.

NR dan RH kemudian disangkakan hukuman seperti pada pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (d)

Baca Juga