Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan Internasional di Kalimantan Selatan dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial EB dan ET.

Untuk sabu yang diedarkan tersebut diduga berasal dari golden Triangle atau Segitiga Emas yang mencakup kawasan asia tenggara yaitu Thailand, Myanmar dan Laos.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Dir Resnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi.

“Dua kurir tersebut mengambil barang haram tersebut menggunakan jalur darat dari Banjarmasin ke Kalbar untuk kemudian diedarkan di Kalsel,” terangnya. Selasa (2/8/2022).

Konbes Pol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada 22 Juli 2022 lalu oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang pimpinan AKBP Zaenal Arifien.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Aparat Desa Jual Tanah Negara di Mandiangin Timur, Bupati Banjar Angkat Bicara

Berawal dari terungkapnya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar, pihak Ditresnarkobapun melakukan proses penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya mengetahui jika sebuah mobil akan membawa narkoba masuk Kalsel dari Kalimantan Barat.

Menanggapi hal tersebut, petugaspun melakukan penangkapan kepada kedua tersangka saat sedang membawa sebanyak 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 kilogram lebih.

“Alhamdulillah berhasil digagalkan sebelum sempat beredar,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel dengan janji upah Rp. 50.000.000,.

BACA JUGA :  Lapas Perempuan Martapura Ikut Pecahkan Rekor Tari Kolosal

“Kasus akan kami kembangkan lagi dan mencari tau siapa seseorang yang dimaksud,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku sementara dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i juga menambahkan kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba.

“Jika warga menemukan ada yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” imbaunya.

Kabid Humas juga mengungkapkan dengan digagalkannya peredaran gelap narkoba tersebut maka diperkirakan 10 ribu orang masyarakat Kalsel yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Baca Juga