Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Ketua DPRD Banjar Berang, Ada Mosi Tidak Percaya Terhadapnya

Ketua DPRD Banjar Berang, Ada Mosi Tidak Percaya Terhadapnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Gedung Rakyat di Kabupaten Banjar mulai memanas, pasalnya sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saling lempar pendapat terkait persetujuan Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi melontarkan pernyataan agar Saidan Pahmi Anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk belajar lagi mengenai peraturan dan perundang-undangan, sehingga tidak asal bicara terkait persetujuan LPJ APBD Kabupaten Banjar 2021, Senin (19/9/2022).

Pernyataan tersebut diungkapkan Rofiqi sebagai tanggapan dari Saidan Pahmi, disejumlah media terkait Ketua DPRD Banjar tidak tandatangani LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.

“Seperti yang saya ketahui, Saidan Fahmi seorang sarjana hukum, mestinya dia memahami bagaimana menjalankan peraturan, hukum dan perundang–undangan. Apalagi dia (Saidan Pahmi) sudah 2 periode di DPRD Kabupaten Banjar, mestinya memahami betul aturan hukum dan perundang-undangan,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini, seperti dikutip dari laman kbk.news Senin (19/9/2022).

BACA JUGA :  TNI AL - Lanal Banjarmasin dan Kadin Kota Banjarmasin Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 Tahap 2

Lanjut Rofiqi, sebagai orang yang memahami tentang perundang-undangan dan memiliki latar belakang pendidikan hukum, Rofiqi tidak sembarangan untuk memberikan tandatangan. Apalagi tandatangan tersebut memiliki dampak melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.

Rafiqi selanjutnya membacakan peraturan dan perundangan yang menjadi landasan bagi dirinya untuk tidak menandatangani LPJ. Dia berakasan Penyusunan Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Pasal 194 ayat 3 berbunyi ‘Persetujuan Bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir’.

“Memang benar saya tidak tanda tangan pada LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021. Tetapi, tolong dibaca lagi Pasal 194 ayat 3 tersebut. Sebab, saya diminta tanda tangan di Bulan Agustus atau bulan kedelapan,” tegasnya, Senin (18/9/2022) malam.

Masih menurut Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, ia mendengar informasi, kalau dirinya diancam kubu Saidan Pahmi dengan mosi tidak percaya, karena tidak tangan.

BACA JUGA :  Administrasi Pemekaran Gambut Raya Kurang Lengkap

”Saya dengar informasi, Saidan Pahmi dan kelompoknya akan melakukan mosi tidak percaya terhadap saya selaku Ketua DPRD Banjar. Jangan main ancam seperti itu, sebab saya tidak takut ancaman, karena saya bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan,” tandas H Muhammad Rofiqi.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, wacana mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi tersebut adalah jawabannya atas pertanyaan wartawan.

Menurut Saidan Pahmi, mosi tidak percaya itu prosesnya di DPRD kemudian diteruskan kepada Gubernur dan selanjutnya diserahkan ke partai yang bersangkutan.

“Jadi Ketua DPRD bisa diganti melalui mosi tidak percaya dan itu sesuai Tatib DPRD,” pungkas politisi Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini.

Baca Juga