Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Dispersip Banjar Musnahkan Arsip Tak Bernilai Guna

Dispersip Banjar Musnahkan Arsip Tak Bernilai Guna

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Guna mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, juga untuk efesiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar musnahkan arsip di Depo Arsip Jalan Chandra Kirana No 1 Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kamis, (16/11/2023) pagi.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik I Gusti Made Suryawati mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.

“Terkait nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kelurahan Gambut Akhirnya Buka Mata, Bentuk KSM Perangi Masalah Sampah

Sementara Kepala Dispersib Banjar Tofik Norman Hidayat menjelaskan, proses pemusnahan arsip sangat panjang. Arsip dari dinas dipilah disampaikan ke tim penilai, setelah dilakukan penilaian baru dipilah yang mana harus dimusnahkan dan yang disimpan untuk menjadi arsip statis.

” Periode ini kita musnahkan arsip 5 SKPD dengan total 13 ribu lebih. Ini memang agenda rutin kita, ke depannya jika SKPD tertib melaksanakan pengelolaan arsip maka kemungkinan pemusnahan bisa dilakukan setahun dua kali,” jelas Tofik.

BACA JUGA :  Bupati Kukuhkan 18 Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD

Adapun 5 (Lima) SKPD yang arsipnya dimusnahkan yakni arsip Inspektorat Daerah kurun waktu 1991-2016 sebanyak 5.768 berkas. Arsip Bappeda kurun waktu 1995-2012 sebanyak 1.038. Arsip Dinkes kurun waktu 1991-2019 sebanyak 4.757. Arsip Dinas Perikanan kurun waktu 1998-2013 sebanyak 1.217 berkas dan arsip Disnakertrans kurun waktu 1982-2016 sebanyak 921 berkas. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah secara total dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Dispersip, Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Kepala Disnakertrans, perwakilan Inspektur Inspektorat dan perwakilan Kepala Bappeda Litbang.

Baca Juga